AYOJAKARTA.COM – Setelah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 wilayah Jawa Barat ditetapkan, kini soal kenaikan UMK 2024 daerah Sukabumi juga sudah dirampungkan.
Diinformasikan Dewan Pengupahan Kota atau Depeko wilayah Sukabumi, Jawa Barat, telah menyelesaikan pembahasan soal UMK untuk tahun 2024.
Dari hasil pembahasan diusulkan jika UMK 2024 untuk wilayah Kota Sukabumi akan naik sekitar 3,15 persen dari tahun 2023.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, dikutip dari laman Republika.co.id pada Kamis, 23 November 2023.
“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Kota, di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sudah sepakat terkait UMK 2024,” terang Abdul Rachman.
Dijelaskan pula jika penghitungan UMK 2024 Kota Sukabumi menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut ada tiga komponen dasar yang jadi pertimbangan yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).
Baca Juga: UMP 2024 Sudah Ditetapkan, Ini Batas Waktu Pengumuman UMK di Bogor, Bekasi, dan Depok
Kemudian dikatakan oleh Abdul Rachman, bahwa berdasarkan hasil kesepakatan direkomendasikan kenaikan UMK 2024 untuk Kota Sukabumi sekitar 3,15 persen.
“Hasilnya sepakat ada kenaikan UMK, dari Rp2.747.774 menjadi Rp2.836.398, atau ada kenaikan Rp86.623,” jelas Kepala Disnaker tersebut.
Tak dipungkiri, dalam menentukan kenaikan UMK 2024 Kota Sukabumi tersebut sempat ada dinamika dalam pembahasannya.
Namun untungnya, bisa diambil kesepakatan bersama yang selanjutnya akan direkomendasikan kepada Provinsi.
Selanjutnya kesepakatan usulan UMK 2024 Kota Sukabumi tersebut kemudian akan diserahkan lalu ditandatangani oleh Pj Wali Kota Sukabumi Kusuma Hartadji di Balai Kota Sukabumi yang berikutnya diajukan kepada Pemprov Jawa Barat.
Sementara itu, Kusmana Hartadji sendiri mengapresiasi Depeko Sukabumi yang akhirnya bisa membuat keputusan atas usulan UMK 2024.
“Jadi kebanggaan tersendiri bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama, meskipun di internal pembahasan cukup ketat,” ujar dia.
Baca Juga: UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta Hanya Berlaku bagi Golongan Pekerja Ini
Kusmana juga menuturkan jika menurutnya penghitungan UMK 2024 disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan juga atas kesepahaman antara asosiasi pengusaha dan juga serikat pekerja.
Selebihnya, Kusmana juga berharap agar antara pihak pekerja dan pihak pengusaha bisa saling mendukung satu sama lain.
“Ini adalah salah satu kunci investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi,” kata Kusmana.

Share this article
Dewan Pengupahan Kota atau Depeko wilayah Sukabumi, Jawa Barat, telah menyelesaikan pembahasan soal UMK untuk tahun 2024.