AYOJAKARTA.COM - RUU TNI yang tuai kontroversi, resmi disahkan oleh DPR setelah melalui sidang Paripurna pada hari ini Kamis 20 Maret 2025.
Perubahan RUU TNI ini berkaitan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004, setidaknya terdapat 3 pasal yang diubah dari revisi yang dilakukan dengan kebut dan secara diam-diam di hotel mewah Fairmount dan di geruduk oleh masyarakat pada 14 Maret 2025.
Jadwal sidang rapat paripurna DPR RI sendiri diketahui mulai digelar pada pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi Komisi 1 DPR RI sebelumnya telah melakukan rapat tingkat 1 untuk membawa RUU TNI ini ke sidang paripurna untuk dijadikan undang-undang pada Selasa 18 Maret 2025.
8 fraksi yang saat itu turut hadir dalam rapat tingkat 1 dengan sepakat menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
8 fraksi tersebut terdiri dari Gerindra, PDIP, Golkar,PKS, Nasdem, PAN, PPP dan PKB.
Terkini, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya, kami akan menyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?." Tanya Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
Dan dijawab oleh para peserta sidang paripurna dengan jawaban serentak "setuju,"
"terima kasih," ujar puan dengan tersenyum.
Baca Juga: THR dari Pemerintah! Kapan Bantuan PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2025?
Lantas apa saja perubahan dari 3 poin pasal terbaru yang ada di UU Nomor 34 Tahun 2004?
3 Pasal Poin Penting yang Diubah dan Disahkan Menjadi Undang-Undang
1. Mengenai Kedudukan TNI (Pasal 3)
Diketahui bahwa perubahan dalam pasal 3 ini terjadi pada ayat 2 mengenai aspek perencanaan strategis dan administrasi.
2. Penempatan Prajurit di Kementerian/ Lembaga (Pasal 47)
Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mengenai Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang dinilai akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI.
Sebelumnya, kedudukan TNI aktif hanya bisa berada di 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) di pemerintahan, namun dengan adanya revisi UU TNI pihak Komisi 1 DPR menambahkan 6 K/L lainnya salah satunya ialah Kejaksaan Agung RI.
TNI yang sejatinya menjadi alat pertahanan negara bisa ikut terjun langsung dalam lembaga penegak hukum.
Berikut 16 Kementerian Lembaga yang akan bisa diisi oleh TNI setelah revisi UU TNI disahkan:
1. Polkam
2. Menahan
3. Setmilpres
4. BIN
5. Badan Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. MA
Setelah revisi UU TNI bertambah 6 K/L ini :
11. Kelautan dan Perikanan
12. BNPB
13. BNPT
14. Keamanan Laut
15. Kejagung RI
16. BNPP.
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Resmi! Ini Batas Waktu Pengangkatan CPNS dan P3K Tahun Anggaran 2024
3. Batas Usia Pensiun (Pasal 34):
Sebelum dilakukannya revisi UU TNI masa pensiun TNI pada ayat (2)
Perwira: 58 tahun
Bintara dan tamtama : 53 tahun
Setelah dilakukannya revisi yang disahkan masa pensiun TNI menjadi lebih panjang yakni:
Perwira bintang tiga: 62 tahun
Perwira buntang dua : 61 tahun
perwira bintang satu: 60 tahun
Kolonel: 58 tahun
tamtama dan bintara: 55 tahun
Selain itu di pasal ayat (3) prajurit dengan jabatan fungsional bisa melaksanakan dinas hingga usia paling tinggi yakni 65 tahun.
ayat (4) perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang masa dinas sesuai dengan kebijakan presiden.
Itulah informasi seputar RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI, lengkap dengan 3 pasal yang diubah dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.***

Share this article
RUU TNI yang tuai kontroversi, resmi disahkan oleh DPR setelah melalui sidang Paripurna pada hari ini Kamis 20 Maret 2025.