AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat terbaru Nomor 293/B-MP.01.01/01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 mengenai penetapan nomor induk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan tahun anggaran 2024.
Penerbitan surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025.
Serta merespons surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B1249/M.sm.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025 perihal penyesuaian jadwal pengangkatan Calon ASN (CASN) tahun anggaran 2024.
Surat edaran ini menetapkan jadwal terbaru untuk proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Mencakup prosedur, tenggat waktu, dan ketentuan teknis terkait penetapan nomor induk bagi calon ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, BKN memberikan penjelasan rinci mengenai jadwal terbaru pengangkatan CASN dengan beberapa poin penting.
1. Proses pengangkatan CPNS dan P3K hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan.
2. Untuk proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat harus diangkat paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dengan usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap 5 Tanda-tanda Fisik Lailatul Qadar dari Hadits Nabi, Jangan Sampai Terlewat
Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan nomor induk CPNS masuk ke BKN.
Dalam kondisi khusus, jika usul penetapan nomor induk telah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025.
Sementara itu, untuk pengangkatan P3K, peserta seleksi yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 harus diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025, dengan usul penetapan nomor induk P3K paling lambat tanggal 10 September 2025.
Seperti halnya CPNS, penetapan TMT pengangkatan P3K juga diatur pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan nomor induk P3K masuk ke BKN.
Dengan pengaturan khusus bagi usul yang masuk hingga akhir Februari 2025 namun belum memperoleh pertimbangan teknis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam keterangannya menegaskan bahwa pengangkatan CPNS atau P3K dapat dilaksanakan lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Bergantung pada kesiapan dan proses pengajuan usul penetapan NIP atau NIP3K dari masing-masing instansi pemerintah.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mempercepat proses pengangkatan CASN sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan institusional mereka.
Penting juga dicatat bahwa bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS dan/atau P3K dengan TMT sebagaimana tersebut dalam ketentuan yang diatur, proses pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja tetap dapat dilanjutkan.***
Share this article
Surat edaran ini menetapkan jadwal terbaru untuk proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK yang dibagikan BKN