AYOJAKARTA.COM -- Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), telah melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mulai dilakukan pada 9 hingga 18 November 2023.
Bagi peserta yang nantinya dinyatakan lolos SKD, maka berhak untuk melanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan tahapan seleksi kedua dalam proses penerimaan CPNS tahun 2023. Seleksi ini dilakukan untuk menguji kemampuan masing-masing peserta, yang mendaftar pada masing-masing instansi.
Beberapa materi yang diujikan dalam SKB ini di antaranya psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesehatan jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, serta wawancara.
Dikutip Ayojakarta.com dari umsu.ac.id, berikut ini merupakan tahapan-tahapan SKB yang dilakukan di masing-masing instansi, di antaranya sebagai berikut:
1. Kejaksaan RI
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Seleksi Praktik Kerja
▪︎ Seleksi Psikotes
▪︎ Seleksi Kesehatan Jiwa
▪︎ Seleksi Kesehatan
▪︎ Seleksi Bela Diri dan Samapta (Hanya untuk penjaga tahanan)
2. Sekjen KPK RI
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Kompetensi Asesmen Kompetensi
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Seleksi Kesehatan
3. Kemenkumham RI
▪︎ Seleksi Kesamaptaan
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Seleksi Pengamatan Fisik dan Keterampilan
4. BIN
▪︎ Seleksi Kesehatan Tingkat Daerah
▪︎ Seleksi Psikologi Tingkat Pusat
▪︎ Seleksi Kesehatan Tingkat Pusat
▪︎ Seleksi Kesegaran Jasmani Tingkat Pusat
▪︎ Penelitian Personel Mental Ideologi Tingkat Pusat dan Pantukhir
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
5. Kemenkes
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Seleksi Praktik Kerja
▪︎ Seleksi Kemampuan Bahasa Inggris
6. PPATK
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Psikotes
▪︎ Seleksi Wawancara
7. Kemendagri
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
8. Kemenag
▪︎ Seleksi Praktik Kerja
▪︎ Seleksi Psikotes
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Uji Kompetensi (Uji Portofolio, Presentasi, dan Wawancara HKM)
9. Kemendikbud Ristek
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Praktik Mengajar/Microteaching
10. BRIN
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Psikotes
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Uji Kompetensi (Uji Portofolio, Presentasi, dan Wawancara HKM)
11. Setjen DPR RI
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Psikotes
▪︎ Tes Kemampuan Bahasa Inggris (Menggunakan Metode EFTIGO)
▪︎ Seleksi Wawancara
12. Kemenperin
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Seleksi Kemampuan Mengajar
13. Kemen ESDM
▪︎ Seleksi Kompetensi Bidang CAT
▪︎ Seleksi Psikotes
▪︎ Seleksi Wawancara
▪︎ Praktik Mengajar
Itulah, tahapan-tahapan SKB yang akan dilakukan oleh peserta CPNS di masing-masing instansi.***

Share this article
Bagi peserta yang nantinya dinyatakan lolos SKD CPNS Tahun 2023, berhak untuk melanjutkan pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).