AYOJAKARTA.COM -- Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan akan bertindak tegas terhadap praktik aksi premanisme minta THR yang kerap menyasar pejabat dan pengusaha.
Menurutnya, tindakan semacam itu masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan tidak dapat ditoleransi.
"Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada tokoh, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," ujar Dedi melalui akun media sosial resminya pada Selasa (18/3/2025).
Dedi mengungkapkan bahwa saat ini banyak kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat merasa tertekan karena adanya permintaan THR yang datang dari berbagai pihak. Padahal, kepala dinas hanya memperoleh THR dari pemerintah untuk kebutuhan keluarga mereka sendiri.
“Kita jujur-jujur aja nih tanggal segini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing karena orang datang ke kantor semua minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya,” lanjutnya.
Dedi menekankan, apabila THR para pejabat tersebut dibagikan kepada oknum yang memintanya, maka keluarga mereka tidak akan menerima haknya. Ia juga melarang keras penggunaan anggaran pemerintah untuk membiayai pemberian THR kepada pihak di luar keluarga.
“Kalau kita ingin dukung anti korupsi pemerintah yang bersih gak boleh ada permintaan THR jelang lebaran. Nanti akan mengambil bukan dari peruntukannya” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa anggaran pemerintah tidak boleh dipakai untuk memberikan THR kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun individu yang meminta-minta, termasuk dari kalangan pengusaha. Semua bentuk pungli harus ditindak.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, juga menegaskan komitmen Polri dalam memberantas aksi premanisme minta THR, terutama yang dilakukan oleh oknum berkedok ormas.
Baca Juga: Tidak Panas dan Tidak Hujan! Tanda-Tanda Alam Munculnya Malam Lailatul Qadar
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
Trunoyudo menambahkan, tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan pemerasan, pungli, atau tindakan lain yang merugikan pengusaha dan menghambat investasi. Ia pun mengimbau para pengusaha dan investor untuk segera melaporkan jika mengalami gangguan serupa.
Bagi masyarakat maupun pengusaha yang merasa menjadi korban aksi premanisme minta THR, laporan bisa segera disampaikan melalui layanan hotline 110.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tutup Trunoyudo.

Share this article
Dedi Mulyadi menegaskan akan bertindak tegas terhadap praktik aksi premanisme minta THR yang kerap menyasar pejabat dan pengusaha.