AYOJAKARTA.COM - Anwar Usman merespon dengan tegas ketika dituduh terlibat dalam konflik kepentingan, yang akhirnya mengakibatkan pemecatan dirinya dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Tuduhan tersebut berkaitan dengan putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai gugatan terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia dituduh memfasilitasi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres dari pihak Prabowo Subianto.
Baca Juga: Alissa Wahid Minta Anwar Usman Mundur, Sebut Demi Mengembalikan Marwah MK
Anwar Usman dengan tegas menyatakan bahwa konflik kepentingan sudah mewarnai MK sejak awal berdirinya lembaga tersebut.
Bahkan, ia mendeskripsikan bahwa rekan-rekan sesama Hakim Konstitusi juga sering terlibat dalam konflik kepentingan.
Beberapa tokoh yang disebut oleh Anwar melibatkan Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Boleh Ada yang Memaksa Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menjadi sorotan Anwar Usman.
Dalam pengungkapan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada tanggal 9 November 2023, Anwar mengungkap ketidaksetujuannya terhadap keputusan kontroversial yang diambil oleh Jimly Asshiddiqie pada tahun 2003.
Keputusan-keputusan tersebut, seperti Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006, mencabut pengawasan KY terhadap Hakim Konstitusi.
Tidak hanya menyinggung Jimly, Anwar juga membahas keputusan Mahfud MD, termasuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013.
Anwar menuduh Mahfud MD terlibat dalam konflik kepentingan, yang pada akhirnya berpengaruh pada perubahan usia minimal Hakim Konstitusi.
Pada saat itu, Saldi Isra, yang merupakan kolega Mahfud MD, belum mencapai usia minimal.
Mahfud MD setuju Anwar Dipecat
Meskipun Anwar disinggung, Mahfud MD menyatakan setuju bahwa Anwar tidak dipecat.
Menurut Mahfud, pemecatan Anwar berisiko memicu serangan balik yang lebih besar, karena Anwar memiliki peluang untuk mengajukan banding melalui pembentukan Mahkamah Khusus Mahkamah Konstitusi baru (MKMK).
Menurut Mahfud, risiko lebih besar jika Anwar dipecat dan pembentukan MKMK baru dapat menggagalkan keputusan MKMK lama, sehingga Anwar tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua MK.
"Karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding," ucap Mahfud MD.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, risikonya akan lebih tinggi jika Anwar Usman dipecat dan mendirikan Mahkamah Khusus Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru.
Jika situasi tersebut terjadi, ada kemungkinan MKMK baru yang dibentuk dapat menghambat atau membatalkan keputusan MKMK sebelumnya.
Akibatnya, Anwar Usman berhasil mempertahankan jabatannya sebagai Ketua MK.***

Share this article
Anwar Usman tegas menyatakan bahwa konflik kepentingan sudah mewarnai MK sejak awal berdirinya lembaga tersebut.