AYOJAKARTA.COM - Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid meminta agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, mundur sebagai Hakim MK.
Ini lantaran Alissa Wahid menilai Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara terkait batas usia capres-cawapres.
Selain itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga sudah menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Boleh Ada yang Memaksa Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi
“Kepada hakim MK Pak Anwar Usman saya mendorong untuk mengundurkan diri,” kata Alissa dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (10/11/2023).
“Mengapa? Karena sudah jelas memang terjadi pelanggaran berat, begitu keputusan MKMK kemarin,” sambungnya.
Alissa menjelaskan sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK terhadap Anwar Usman tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Seperti yang diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pencopotan jabatan Ketua MK.
Akan tetapi, MKMK tidak melakukan pemberhentian ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai hakim konstitusi.
Selain itu, Alissa berujar akan sulit memberhentikan Anwar Usman jika melalui mekanisme legal yang formal.
“Tapi memang keputusan tersebut itu kan diikuti dengan sanksi yang sebetulnya tidak sepadan dengan pelanggaran berat itu sendiri dengan berbagai pertimbangan. Karena itu, kalau mengharapkan dari mekanisme legal formal itu akan sulit,” jelasnya.
Oleh karena itu, Alissa mendorong agar Anwar Usman terketuk hatinya dan mau mengundurkan diri.
Hal ini tentu bertujuan untuk mengembalikan marwah MK yang sudah tercoreng.
“Karena itu saya mengetuk hati Pak Anwar Usman untuk mengundurkan diri saja demi mengembalikan marwah MK sendiri karena nanti untuk kepentingan yang jauh lebih panjang bagi bangsa,” tutupnya.***

Share this article
Menurut Alissa Wahid dengan mundurnya Anwar Usman bisa mengambalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK).