AYOJAKARTA.COM - Salah satu calon presiden (capres), Ganjar Pranowo turut menanggapi terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun putusan yang dimaksud adalah tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Dengan terbuktinya Anwar Usman bersalah, maka Ketua MKMK memberikan sanksi berat berupa dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca Juga: TPN Optimis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran di Pilpres 2024 Karena Hal Ini
Dan terkait hal ini, capres dari Koalisi PDIP, Ganjar Pranowo tidak berkomentar banyak terkait putusan tersebut, dirinya malah memilih menghormati saja terkait putusan tersebut.
Bahkan dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, Ganjar Pranowo juga menyebutkan kalau dari putusan MKMK tersebut masyarakat dapat menilainya sendiri.
“Oh, ya, sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," Kata Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Survei Charta Politika, Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo-Gibran, Menang Telak?
Di samping itu, Ganjar Pranowo juga sempat ditanya terkait tidak bisa mengubah aturan batas usia capres dan cawapres, lantaran karena Ketua MK telah mengesahkannya terlebih dahulu.
Sehingga Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman tetap dapat maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut hanya memilih diam dan memilih menghormati putusan yang telah disetujui tersebut.
"Ya, saya sih nggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan, ya, kita hormati atas keputusannya," sebut Ganjar Pranowo.
Selain itu, Kader PDIP Ganjar Pranowo juga meminta masyarakat untuk dapat menilai, apalagi setelah adanya putusan MKMK, dan dirinya juga menyebutkan bahwa yang terpenting adalah demokrasi bisa semakin baik.
"Semuanya silahkan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar Pranowo.
Diketahui, bahwa dalam sidang kode etik yang dilakukan MKMK, disebutkan ada sembilan hakim yang melanggar, dan semuanya sudah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di dalam persidangan MK.
Adapun sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan tersebut melanggar kode etik karena para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).***

Share this article
Ganjar Pranowo mengaku dirinya menghormati putusan MKMK dan berharap demokrasi di Indonesia ini bisa lebih baik.