AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinasi,Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyambut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan baik.
Mahfud MD pun mengapresiasi atas putusan yang telah ditetapkan oleh MKMK, yang beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’ Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, dan Pak Wahiduddin,” tulis Mahfud MD di akun X @Mohmahfudmd, selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud soal Pemecatan Anwar Usman: Konstitusi Telah Diinjak-injak oleh MK
Diketahui, ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. MKMK pun telah membacakan sidang putusan dengan memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua konstitusi.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan pelanggaran kode etik, yang digelar di gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023 kemarin.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu, 8 November 2023.
Diketahui, kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
Putusan tersebut tetapkan oleh MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023 lalu.
Dengan menetapkan untuk mengizinkan kepala daerah yang pernah memimpin atau sedang memimpin suatu wilayah untuk maju dalam Pemilu, meski belum berusia 40 tahun.
Sehingga dengan adanya putusan tersebut dianggap menjadi karpet merah untuk Walikota Solo, sekaligus keponakan dari Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.***

Share this article
Mahfud MD mengapresiasi putusan yang ditetapkan oleh MKMK, yang beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.