AYOJAKARTA.COM -- Isu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan keputusan terkait dugaan pelanggaran etika dan panduan perilaku hakim terkait putusan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Rencananya, pembacaan keputusan tersebut akan dilakukan pada pekan depan atau pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
Seorang pengamat politik dan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menganggap bahwa isu terkait putusan MK tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merendahkan citra pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," ucap Bawono.
Menurutnya, isu tersebut didorong oleh beberapa pihak karena popularitas Prabowo-Gibran yang terus meningkat dalam beberapa hasil survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu.
"Sangat mungkin ada pihak mencoba menarik ini ke ranah politik untuk kepentingan politik elektoral jangka pendek, sehingga ini berpotensi bisa mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden 2024," ucapnya.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Kumoro menekankan bahwa jika isu tersebut terus berkembang dengan cepat di masyarakat, dapat mengganggu stabilitas politik. Ia menjelaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menegakkan hak konstitusi setiap warga dengan keputusannya yang bersifat final dan mengikat.
"Tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan stabilitas politik dan keamanan yang telah berada dalam kondisi baik dan kondusif saat ini," ucapnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang secara resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Rabu (25/10/2023).
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat persentase tertentu dari jumlah kursi DPR atau jumlah suara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Tanpa Kamu Sadari, 4 Tanda Banyak Orang yang Kangen dengan Kehadiranmu
Untuk Pilpres 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau minimal 34.992.703 suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019.

Share this article
Putusan MK terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.