AYOJAKARTA.COM -- Koalisi Indonesia Maju saat ini tengah diambang kekhawatiran menanti putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menentukan nasib pasangan capres-cawapres mereka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut lantaran apabila MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik, maka pencalonan Gibran Rakabuming Raka terancam gagal.
Pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut adalah terkait putusan batas usia capres-cawapres yang akhirnya membuat Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ilusi Optik: Temukan Ikan yang Tersembunyi di Antara Beruang Kutub Ini
Putusan tersebut berupa diterimanya gugatan tentang usia minimal capres cawapres yang tadinya 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang terkait pelanggaran etik Anwar Usman cs hingga saat ini memang masih belum membeberkan hasil perkara tersebut.
Jimly hanya meminta agar publik bersabar untuk menantikan pernyataan resmi soal hasil sidang MKMK tersebut.
Jimly hanya berpesan agar saat adanya pengumuman soal putusan nanti, harap memperhatikan setiap hasil yang dibacakan karena adanya pengaruh terhadap putusan MK dan tentu saja pengaruh terhadap pendaftaran capres cawapres.
Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Memiliki Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu yang Mana?
“Nanti tolong dilihat di putusan yang kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya ke putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ujar Jimly seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Jimly pun memastikan bahwa hasil putusan MKMK tak akan lebih dari tanggal 7 November 2023.
Lantaran batas waktu akhir pengusulan capres cawapres adalah tanggal 8 November 2023.
Ada Dugaan Pelanggaran Etik
Diketahui bahwa usai dibacakannya putusan sidang MK soal batas usia capres cawapres beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Kemudian sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi akhirnya resmi dideklarasikan menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Saat ini usia Gibran masih di bawah 40 tahun atau tepatnya 36 tahun. Namun dirinya berhasil lolos karena MK telah mengabulkan gugatan soal usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Tentu saja putusan MK tersebut menuai polemik di masyarakat dan berbagai kalangan.
Apalagi diketahui jika Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi yang artinya adalah paman Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
Hal itu lantas membuat spekulasi bahwa telah ada konflik kepentingan dalam putusan MK yang dibacakan Anwar Usman.
Apalagi beberapa hakim MK sempat mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam rapat putusan.
Jika nanti memang putusan MKMK membuktikan bahwa Anwar Usman cs terlibat pelanggaran etik, maka bisa jadi pencalonan Gibran akan ternacam gagal.
Itulah informasi mengenai perkiraan hasil putusan MKMK yang akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.***

Share this article
Apabila MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik, maka pencalonan Gibran terancam gagal.