AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini masih terus didalami penyidik.
Kuasa Hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar yakin kliennya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Firli tidak akan masuk bui dan tidak akan menjadi tersangka,” kata Ian dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Kamis, 2 November 2023.
Ian menjelaskan SYL sudah menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan dana sepeserpun kepada Firli.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Sebut Ada Kejanggalan dari Safe House Firli Bahuri
Sehingga, Ian yakin isu yang menyebut kliennya melakukan tindakan pemerasan adalah tidak benar.
Ia mengaku hal tersebut diketahui dari Kuasa Hukum SYL setelah melakukan pemeriksaan di Polda.
“Kemarin saksi yang melaporkan beliau (SYL) itu sudah memberikan keterangan kepada penyidik polda bahwa ia tidak pernah memberikan dana sepeserpun kepada Pak Firli. Hasil pemeriksaan kemarin di penyidik polda,” jelasnya.
“Artinya tuduhan terhadap Pak Firli terkait dengan dugaan pemerasan itu clear, tidak ada dan tidak benar. Itu melalui pengacaranya Pak SYL pada saat setelah dilakukan pemeriksaan di Polda,” sambungnya.
Selain itu, Ian mengungkapkan bahwa tidak ada bukti valid yang menyatakan kliennya melakukan pemerasan.
Terlebih, Ian menyebut ketika penyidik melakukan penggeledahan tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan.
Ia pun justru heran mengapa penyidik menyita kunci dan gembok sebagai barang bukti padahal tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
“Terkait dengan tuduhan-tuduhan kepada Pak Firli terkait dengan membocorkan dokumen penyidikan sampai terkait dengan tuduhan melakukan pemerasan itu tidak ada bukti."
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Firli Bahuri Sudah Bisa Dijadikan Tersangka
"Tanggal 26 kemarin Polda melakukan penggeledahan di rumah Pak Firli, tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan. Yang disita oleh penyidik Polda itu bayangkan gembok sama kunci, tidak ada kaitan apapun dengan pokok perkara yang dituduhkan kepada Pak Firli,” tutupnya.***

Share this article
Kuasa Hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar yakin kliennya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SYL.