AYOJAKARTA.COM -- Denny Indrayana kembali membuat heboh usai menyatakan bahwa langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto terancam gagal.
Denny Indrayana menyebut jika ada benturan kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu sehingga membuat Gibran Rakabuming Raka berhasil maju menjadi cawapres.
Tentu saja menurut Denny Indrayana hal itu membuat upaya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres akan dianggap tidak sah.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Harimau di Hutan Kurang dari 10 Detik untuk Uji Ketajaman Matamu
Denny kemudian menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini diketahui tengah memeriksa soal keputusan Ketua MK Anwar Usman dalam memberikan putusan soal gugatan batas usia capres cawapres.
Adanya dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman dinilai bisa membuat batal pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Hal itu lantaran Anwar Usman diketahui merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ayah Gibran yang artinya merupakan Paman dari Gibran.
Tentu saja, tuduhan adanya konflik kepentingan di sini semakin menguat. Apalagi Anwar langsung menyetujui begitu saja gugatan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Seberapa Tajam Mata Kamu? Temukan Angka 5 pada Kumpulan Angka Acak Ini
Dengan syarat sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, yang mana hal itu sangat sesuai dengan posisi Gibran saat ini sebagai Walikota Surakarta yang masih berusia 36 tahun.
Denny Indrayana kemudian melanjutkan penjelasannya tentang konsekuensi dari putusan MKMK soal pemeriksaan kepada para hakim MK saat ini.
"Putusan MKMK dalam pendapat saya bukan saja menjatuhkan sanksi administratif etis kepada hakim Anwar Usman, tetapi lebih jauh bisa menjadi dasar untuk menyatakan putusan 90 tentang syarat umur capres cawapres yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres tidak sah!" jelas Denny seperti dilansir dari YouTube Denny Indrayana, Minggu (29/10/2023).
Denny juga menyampaikan bahwa dirinya sudah sering berbicara soal pasal 17 ayat 6 Undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur jika ada hakim konstitusi tidak mundur padahal ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara, menyebabkan putusannya menjadi tidak sah.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Satu Kentang di Antara Marmut untuk Mengasah Kemampuan Observasi Kamu
Terkait dengan putusan 90 yang disebut Denny menjadi tidak sah rupanya akan sangat mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Jika MKMK menyatakan ada pelanggaran etika oleh hakim konstitusi Anwar Usman dan konsekuensinya putusan 90 menjadi tidak sah berdasarkan pasal 17 ayat 6 tadi, maka konsekuensi lanjutannya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada putusan 90, juga menjadi tidak memenuhi syarat," tegas Denny.
Diketahui bahwa saat ini Gibran Rakabuming Raka telah sah menjadi cawapres Prabowo Subianto. Keduanya telah mendaftar di KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.
Gibran pun telah memaparkan sejumlah program-program unggulannya yang akan diusung jika menjadi wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Latih Fokus Mata Kamu dengan Menemukan Angka 327, Cobalah Sekarang Juga!
Pemilihan Gibran sebagai cawapres memang sebelumnya dipengaruhi oleh putusan MK yang telah menerima gugatan soal batas usia capres-cawapres.
Di mana usia Gibran yang belum genap 40 tahun namun sudah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum menjadi sah untuk bisa maju menjadi cawapres.
Tentu saja usai pendeklarasian Prabowo dan Gibran, polemik dan kontroversi soal putusan MK ramai diperbincangkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Banyak yang menganggap bahwa pencalonan Gibran karena adanya bantuan dari sang paman, Anwar Usman, di MK dan juga dipengaruhi oleh cawe-cawe Presiden Jokowi.***

Share this article
Denny Indrayana membuat heboh usai menyatakan bahwa langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto terancam gagal.