AYOJAKARTA.COM -- Organisasi relawan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang dikenal sebagai Change Indonesia memutuskan untuk membatalkan diskusi yang berjudul "Demi Indonesia Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi". Acara ini seharusnya digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada tanggal 8 Oktober 2023.
Mereka akhirnya memutuskan untuk mengadakan kegiatan tersebut di halaman GIM dan dihadiri langsung oleh bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.
Anies Baswedan bersama dengan relawan aktivis tahun 1998 sempat mencoba membuka pintu gedung yang ternyata terkunci. Di samping pintu terdapat selembar kertas yang menunjukkan bahwa pintu tersebut dikunci.
Mereka mengkritik pembatalan acara tersebut dengan keras. Setelahnya, Anies Baswedan dan para relawan memilih untuk duduk di atas tikar di halaman GIM sambil mendengarkan pidato-pidato dari para orator.
Dalam acara tersebut, aktivis tahun 1998 di Kota Bandung secara resmi menyatakan dukungan mereka kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin. Menyikapi pembatalan acara di GIM setelah kejadian tersebut, Anies memberikan respons terhadap pembatalan tersebut.
"Nanti terkait dengan pembatalan izin penggunaan Gedung Indonesia menggugat biar teman-teman penyelenggara yang menjelaskan tentang peristiwa dan urutannya," ucapnya.
Walau begitu, dia menekankan pentingnya menjaga dan menghormati hak konstitusional untuk menjalankan kebebasan tersebut, karena hal ini merupakan bagian integral dari aktifitas negara.
Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Minta Shopee dan Lazada Juga Ditutup, Warganet: Ngelunjak
"Kita semua menginginkan Indonesia lebih baik dan adil dan diperjuangkan secara konstitusional. Itu sebabnya penghormatan terhadap konstitusional harus dijaga," ucapnya.
Dalam konteks yang berbeda, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan untuk menggunakan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) dari Poros Anak Muda Sosio Politika. Mereka berencana mengadakan diskusi dan rapat koordinasi bersama Change Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kebudayaan Daerah juga memberikan izin untuk penggunaan GIM, dengan syarat bahwa fasilitas tersebut tidak akan digunakan untuk kegiatan politik dan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Pada kenyataannya sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” ucapnya.
Baca Juga: Caramu Membawa Tas Bisa Ungkap Banyak Hal Tentang Kepribadianmu, Kamu Tipe yang Mana?
Dia menjelaskan bahwa larangan menggunakan gedung untuk kegiatan politik sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.
Pedoman tersebut mengimbau agar alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta fasilitas yang dimiliki oleh TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Selain itu, aturan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, yang melarang pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, termasuk gedung milik pemerintah.
Benny menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh pihaknya sudah sejalan dengan ketentuan hukum dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Huruf H di Antara Huruf B, Ketahui Seberapa Tajam Penglihatan Kamu
Namun, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan izin kepada Poros Anak Muda Sosio Politika Change Indonesia untuk melanjutkan kegiatan mereka di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

Share this article
Anies Baswedan bersama dengan relawan aktivis tahun 1998 sempat mencoba membuka pintu gedung yang ternyata terkunci.