AYOJAKARTA.COM – Kita ketahui bahwa pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK diundur oleh pihak pemerintah karena ada faktor beberapa hal.
Terkait pengunduran ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Namun perlu diketahui, ada lima fakta menarik dari pengunduran CPNS 2023 dan PPPK, yaitu:
Baca Juga: Tes IQ: Mana Anak yang Menyelinap ke Kamar dalam Gambar Ini? Otak Cerdas Pasti Tau
- Perubahan Jadwal Diumumkan BKN
Pertama adanya perubahan jadwal yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 September 2023, yang berarti adanya pengunduran jadwal dan tentu akan berdampak pada munculnya jadwal pelaksanaan seleksi.
- Jadwal Baru Pelaksanaan CPNS 2023
Adapun dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijadwalkan bahawa pembukaan CPNS 20223 yang awalnya pada tanggal 17 September 2023 kini diundur menjadi tanggal 20 September 2023.
Dan tentunya tak hanya jadwal pendaftaran saja yang diubah, melainkan juga jadwal seleksi administrasi juga turut berubah yang awalnya pada tanggal 17 September 2023 hingga 5 Oktober 2023 berubah menjadi 20 September 2023 hingga 12 Oktober 2023.
- Optimalisasi Pengisian Jabatan Fungsional Teknis Masih Berlangsung
Kemudian alasan pemerintah melakukan pengunduran terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 lantaran karena proses pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 202 yang mana sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023, masih berlangsung.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang Jari Kamu Dapat Mengungkap Karakter dan Sikap yang Dimiliki
- Instansi Pusat dan Daerah Masih Memverifikasi Formasi
Selanjutnya alasan pemerintah melakukan pengunduran terkait jadwal CPNS 2023 lantaran ada instansi di pusat maupun daerah yang masih melakukan verifikasi dan validasi formasi sesuai kebutuhannya.
Adapun formasi tersebut berupa minimal 2% pelamar disabilitas dari seluruh jumlah penetapan kebutuhan yang diterima. Dan selanjutnya adanya pembagian komposisi khusus yakni THK-2 dan Non-ASN maksimal 80%, dan kebutuhan umum yakni pelamar baru minimal 20%.
- Syarat Umum Peserta CPNS
Terakhir, untuk syarat umum peserta CPNS 2023 yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akun di SSCASN atau melalui website sscasn.bkn.go.id. selanjutnya peserta harus memenuhi syarat, yaitu:
1. Berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak memiliki catatan kriminal atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana dengan sanksi pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Angka 7 Mana yang Sering Kamu Tulis? Itu Menunjukkan Karakter Aslimu!
4. Selanjutnya tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, maupun swasta.
5. Pendaftar bukan merupakan seorang CPNS, PNS, Prajurit TNI, maupun anggota polisi.
6. Bukan merupakan seorang anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan instansi.
8. Kemudian sehat secara jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di mana saja.

Share this article
Kita ketahui bahwa pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK diundur oleh pihak pemerintah karena ada faktor beberapa hal.