AYOJAKARTA.COM – Belum usai uji materi batas usia minimal Capres dan Cawapres untuk maju di Pilpres 2024, kini Mahkamah Konstitusi muncul dengan adanya gugatan soal batas usia maksimal Capres dan Cawapres 65 tahun, serta adanya gugatan pengajuan calon Presiden maksimal dua kali.
Banyak yang menduga bahwa adanya gugatan tersebut ditujukan salah satu upaya penjegalan Prabowo Subianto untuk maju sebagai Capres di Pilpres 2024.
Dikutip dari kanal Metro TV, Pengajuan materi tersebut diajukan oleh salah satu warga Negara Indonesia yang ingin menguji tentang batasan pencalonan Presiden maksimal hanya dua kali, menurutnya pasal tersebut merujuk pada undang-undang pasal 169 huruf N tentang Pemilu.
“Syarat menjadi calon Presiden dan calon wakil Presiden adalah : n belum pernah menjabat sebagai Presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” Isi undang-undang pasal 169 N tentang Pemilu. Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV.
Menurut pemohon undang-undang pasal tersebut harus dibatalkan karena seharusnya juga mengatur pembatasan warga Negara untuk ikut Pilpres.
Baca Juga: Anies Baswedan Optimis Menangkan Suara di Jawa Tengah Pada Pilpres 2024
“Kalau pencalonan tidak dibatasi dua kali, kalau seseorang mencalonkan diri dan menggunakan haknya berkali-kali, maka hak kami yang seharusnya juga punya hak untuk mencalonkan diri menjadi terganggu. ” Ucap Donny Tri Istiqomah selaku kuasa Hukum Penggugat.
Entah kebetulan atau tidak materi yang akan diuji pemohon kepada Mahkamah Konstitusi, berhubungan dengan pencalonan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.
Pasalnya saat ini usia dari Ketua Umum Gerindra tersebut berumur 71 tahun, dan pernah mencalonkan diri sebagai Presiden lebih dari dua kali, baik itu sebagai Capres maupun Cawapres.
Tapi dari pihak pemohon pun membantah bahwa tuntutannya itu sebagai salah satu upaya untuk menjegal pencalonan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.
“Persoalan apakah MK akan diutus untuk pemilu berikutnya, kalau andaikan dikabulkan permohonan kami, kalau berlaku sekarang ya salah satunya ada yang tidak bisa mencalonkan lagi.” Tambahnya.
Baca Juga: Wacana Duet Ganjar dan Anies Baswedan, Nasdem: Kemungkinan Selalu Ada
Partai Gerindra pun tidak percaya akan hal itu, dan menyebutkan bahwa permohonan tersebut aneh karena berupaya untuk menghilangkan hak warga Negara untuk ikut Pilpres.
“Saya melihat mungkin layak untuk dimasukan ke museum rektor Indonesia, karena itu kemungkinan satu-satunya gugatan yang ingin mengambil hak orang .” Ucap Habiburokhman, selaku wakil ketua umum Partai Gerindra.

Share this article
Materi yang akan diuji pemohon kepada Mahkamah Konstitusi, berhubungan dengan pencalonan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.