AYOJAKARTA.COM – Dugaan terjadinya tindak pengoplosan BBM jenis Pertamax oleh sejumlah oknum di anak perusahaan milik Pertamina, mendapat reaksi dari DPR RI.
Menurut Bambang Haryadi selaku Wakil Ketua Komisi XII, istilah pengoplosan BBM jenis Pertamax sebagaimana kini tengah menjadi sorotan dinilainya kurang tepat.
Istilah pengoplosan menurut Bambang Haryadi lebih memiliki muatan negatif, karena terkesan Pertamina sudah menjual BBBM jenis Pertamax yang aspal alias asli tapi palsu.
Dalam regulasi menyangkut barang hasil minerba atau mineral dan tambang batubara, istilah yang dikenal adalah blending atau pencampuran untuk mencapai kualitas tertentu.
“Jadi tidak ada itu skema oplosan, di dalam minerba itu skema blending itu betul karena setiap tambang berbeda-beda, d isitu skema blending sah-sah saja,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Jumat, 28 Februari 2025.
Baca Juga: Polemik Oplosan BBM Pertamax, Fitra Eri Ungkap Potensi Kerusakan Kendaraan
Skema blending, menurut Bambang Haryadi merupakan salah satu bentuk upaya dalam memastikan kualitas produk tambang yang digunakan masyarakat.
Dengan melakukan nlending pada BBM jenis tertentu dengan Zat Aditif tertentu, menurut Bambang akan membuat kualitas suatu produk BBM bisa terpenuhi.
Sehingga setiap produk yang dihasilkan oleh perusahaan tambang seperti Pertamina, sudah memenuhi kualitas RON sesuai dengan standar dunia.
“Jadi skema nlending sesuai dengan ketentuan pemerintah,dan lagipula skema oplosan itu lebih identik dengan sesuatu yang aspal,” imbuhnya.
Untuk itu, Bambang menilai penggunaan istilah oplosan yang kini menjadi label pada produk BBM Pertamax perlu lebih dipilah.
Sebelumnya, dugaan telah terjadinya praktik pengoplosan pada BBM jenis Pertamax mencuat usai Kejaksaan Agung memberi pernyataan.
Efek domino yang timbul usai dugaan praktik pengoplosan tersebut, negara dirugikan hingga ratusan Miliar rupiah setiap harinya.
Sehubungan dengan penjelasan Wakil Ketua Komisi XII, Sugeng Suparwoto selaku Anggota DPR RI dari Partai Nasdem memberi tanggapan.
Menurut Sugeng, persoalan menyangkut BBM sudah sejak lama menjadi salah satu isu yang paling mudah menimbulkan berbagai masalah.
Karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan pengoplosan sebagaimana disebut oleh Kejaksaan perlu dilakukan langkah pendalaman.
Dengan melakukan langkah pendalaman, bukan tidak mustahil akar permasalahan yang kini menjadi sorotan dapat segera dituntaskan.
Cara paling relevan untuk dilakukan, menurut Sugeng adalah dengan melibatkan Lemigas atau Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi dalam prosesnya.
Menurut Yenti Garnasih selaku pakar hukum pencucian uang, penyebab masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia adalah korupsi melalui hasil tambang dan mineral.
Dengan regulasi yang baik dan keberlimpahan sumber daya alam yang sangat luar biasa kaya, Yenti melihat rakyat Indonesia tidak sepatutnya menjadi kekurangan.***

Share this article
Dugaan terjadinya tindak pengoplosan BBM jenis Pertamax oleh sejumlah oknum di anak perusahaan milik Pertamina, mendapat reaksi dari DPR RI.