AYOJAKARTA.COM - Geger kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal di Kamboja belakangan ini menuai perhatian publik.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com pada Jumat (21/7/2023), ginjal para korban dijual dengan harga Rp200 juta.
Sementara itu para korban hanya mendapat bagian sebesar Rp 135 juta sedangkan sisanya Rp 65 masuk ke kantong para pelaku.
Jumlah WNI yang menjadi korban sindikat jual-beli ginjal internasional tercatat mencapai 122 orang, sedangkan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tipu muslihat yang dilakukan oleh para pelaku dilakukan dengan menggunakan media sosial Facebook untuk merekrut para korban.
Pihak kepolisian menyatakan jika ada 2 akun dan 2 grup komunitas di Facebook yakni "Donor Ginjal indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri" yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.
"Rekrut dari media sosial Facebook," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Selain itu pihak kepolisian mengungkap jika korban berasal dari berbagai macam latar belakang, mulai dari pedagang, guru privat, buruh, sekuriti, bahkan lulusan S2 dari universitas ternama.
Cara para pelaku melakukan rekrutmen pendonor ginjal dengan cara mengirimkan inbox atau messenger Facebook, kemudian dilanjutkan via whatsApp.
"Mereka melakukan inbox atau messenger Facebook, kemudian dilanjutkan melalui whatsApp lalu direkrut," ujar Kombes Hengki.
Selain itu para tersangka juga melakukan perekrutan dari mulut ke mulut, terbukti dengan adanya 9 dari 10 tersangka yang merupakan mantan pendonor.
Baca Juga: Fantastis! Ini Omzet Para Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal Sejak 2019
"Ini dari 10 (tersangka), 9 orangnya adalah mantan pendonor," ucap Kombes Hengki.
Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, para korban berangkat ke Kamboja untuk menjalani proses transplantasi ginjal dengan alasan akan mengikuti family gathering sebuah perusahaan fiktif.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Jawabannya family gathering, ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ungkap Kombes Hengki.
Sindikat TPPO penjualan ginjal jaringan Kamboja ini sudah berjalan sejak tahun 2019 dengan total omset mencapai Rp Rp 24,4 miliar.
"Total omset penjualan organ kurang lebih Rp 24,4 miliar," ungkap Kombes Hengki.
Hingga saat ini 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja, ada juga sebagai penghubung.***

Share this article
Ginjal para korban dijual dengan harga Rp200 juta. Korban hanya mendapat bagian Rp 135 juta sedangkan sisanya Rp 65 masuk ke kantong pelaku.