AYOJAKARTA.COM--Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali melakukan sidang lanjutan pada pekan depan.
Sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023).
Sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas digelar cepat karena terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana lalu Selasa (6/6/2023).
Karena tak mengajukan eksepsi, Ketua Majelis Hakim yang menangani sidang kasus tersebut yakni Hakim Alimin Ribut Sujono meminta agar sidang lanjutan dipercepat.
Hal itu juga sesuai dengan permintaan pihak pengacara Mario Dandy yang meminta agar sidang lanjutan kedua segera digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi-saksi tersebut adalah yang berada langsung di tempat kejadian perkara dan saksi-saksi dari pihak keluarga korban David Ozora.
Rencananya pihak JPU akan menghadirkan lima saksi di Selasa depan, dan lima saksi lagi di sidang berikutnya hari Kamis.
Saat sidang perdana kemarin. Pihak Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi karena merasa menerima terhadap surat dakwaan yang dibaca oleh JPU.
““Surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum sudah baik buat kami. Karena tertera fakta-fakta yang terungkap, dan menyampaikan keterangannya juga dengan jelas,” ujar Pengacara Andreas Nahot Silitonga seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Republika.co.id, Kamis (8/8/2023).
Namun meski tak mengajukan eksepsi kepada JPU, Nahot menyebut ada satu hal yang mengganjal dalam surat dakwaan tersebut.
Yakni terkait umur Mario Dandy yang disebut telah berumur 20 tahun.
Pada faktanya, Mario Dandy baru akan genap berumur 20 tahun pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Dengan begitu pihak Mario Dandy hanya meminta kepada majelis hakim agar JPU merevisi surat dakwaan terkait umur terdakwa.
“Jadi, untuk keberatan dari kami, hanya pada typo (kesalahan penulisan) pada dakwaan yang menyebut terdakwa Mario Dandy berusia 20 tahun,” terang Nahot kepada Majelis Hakim.
“Jika berkenan, mohon untuk direvisi,” lanjutnya.
Mario Dandy didakwa dengan dua dakwaan oleh JPU.
Baca Juga: Arogansi Mario Dandy Masih Berlanjut, Sogok Shane Lukas dengan Uang dan HP Dalam Sel! Untuk Apa?
Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Mario Dandy dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.**

Share this article
pihak Mario Dandy hanya meminta kepada majelis hakim agar JPU merevisi surat dakwaan terkait umur terdakwa.