AYOJAKARTA.COM--Terdapat opini mengejutkan mengenai perkiraan hukuman yang akan didapat oleh Mario Dandy tergantung pada kondisi David Ozora sebagai korban penganiayaan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora dilakukan pada bulan Februari 2023 sedangkan saat ini sudah hampir memasuki bulan Juni.
Kondisi David yang sudah membaik saat ini dianggap akan bisa menjadi tolak ukur Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan kepada Mario Dandy.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (26/5/2023), hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting yang menganggap bahwa Jaksa dalam keadaan dilema karena kondisi David sudah membaik.
“Jaksa Penuntut Umum ini dalam keadaan menghadapi dilema hukum dalam membuat rancangan surat dakwaan karena kondisi daripada si (korban) tadi kalau benar ya yang sudah bersekolah artinya statusnya akan ditentukan, apakah dia luka ringan, luka berat, catat atau mati,” kata Jamin Ginting.
Diketahui bahwa David tidak sadarkan diri selama 8 hari setelah penganiayaan, kemudian ia masih harus dirawat intensif di ICU dalam waktu kurang lebih 2 bulan.
Saat ini kondisi David sudah membaik dan sudah mulai bisa beraktifitas seperti biasa salah satunya yaitu sudah mulai bisa sekolah jika dilihat dari update kondisi David dari sosial media ayahnya.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Umumkan Kelengkapan Berkas Mario Dandy, Siap Sidang Hadirkan Puluhan Saksi
Mengetahui bahwa adanya opini dari Pakar Hukum Pakar Pidana tersebut, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa ada yang menganggap kondisi David yang sudah membaik akan meringankan hukuman untuk Mario Dandy.
Mellisa merasa geram dengan opini tersebut mengingat apa yang telah dilakukan oleh Mario Dandy merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? Ngaco! Apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU? Kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat?” ketik Mellisa.
Baca Juga: Siap Sidang! Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dinyatakan Lengkap P21 Oleh Kejaksaan
Padahal jika merujuk pada pasal 90 KUHP, David Ozora yang mengalami gangguan daya pikir lebih dari 4 minggu sudah termasuk ke dalam luka berat.
Mellisa menegaskan kembali bahwa tim medis RS Mayapada telah memvonis David Ozora mengalami diffuse axonal injury stage 2 yang mengakibatkan penurunan fungsi otak dan penderitanya terancam mengalami disabilitas.***

Share this article
Kondisi David yang sudah membaik saat ini dianggap akan bisa menjadi tolak ukur Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan kepada Mario Dandy