AYOJAKARTA.COM- Babak baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua masih akan terus berjalan setelah pengajuan banding Sambo CS ditolak pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, resmi mengajukan perlawanan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah memutuskan dan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo yang dihukum mati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara, sopir pribadinya Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh para penasehat hukum dari masing-masing terdakwa kasus ini.
Permohonan itu, Sambo CS diajukan secara langsung kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun proses hukum acara kasasi ini nantinya para terdakwa wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
"Betul sesuai data sistem informasi penerusan perkara PN Jaksel terhadap putusan pengadilan tingkat banding DKI Jakarta atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf telah diajukan permohonannya, " kata Humas PN Jaksel Djuyamto yang dikutip AyoJakarta.com.
Sebagai tambahan, Sambo dinyatakan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Ia dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak cukup sampai disitu, ayah tiga anak ini juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diambil Dari Cuplikan Film Little Krishna, Ternyata Ini Arti Kata Pragos yang Viral di TikTok
Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dinyatakan bersalah karena telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka bertiga telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun dalam perkara ini, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi karena cerita bohong yang disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yang menjadi pemicu emosi mantan Kadiv Propam tersebut.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. ***
Share this article
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, resmi mengajukan perlawanan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.