AYOJAKARTA.COM -- Kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo dengan tersangka Mantan Menkominfo Johnny G Plate menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan ini.
Pasalnya keterlibatan Plate yang merupakan Sekjen Partai NasDem dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar disinyalir mengandung aroma politis.
Hal ini patut diduga karena adanya perbedaan pandangan politik yang berseberangan antara pemerintah dengan partai NasDem yang kini mendukung calon presiden Anies Baswedan.
Baca Juga: Mahfud MD : Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Tidak Terkait Politisasi
Meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung, namun banyak pihak yang masih meragukan hal tersebut.
Hingga akhirnya Plt Menkominfo Mahfud MD menegaskan dalam sebuah konferensi pers yang diunggah melalui aku YouTube KOMPASTV pada tayangan Breaking News (22/5/2023), bahwa tidak ada unsur politis terkait penetapan tersangka terhadap kader NasDem tersebut.
"Ini semuanya nggak ada kaitannya dengan politisasi itu soal uang negara dan ada undang undangnya dan kejaksaan agung sudah kami dorong supaya ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata mata," ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Kasus Korupsi yang Menjerat Johnny G Plate
Kemudian Mahfud juga menegaskan bahwa proyek yang telah berjalan sejak tahun 2006 tersebut akan berusaha dilanjutkan sebab hal ini terkait pelayanan pada masyarakat.
"Karena itu proyek sudah di desain sebagai strategis pembangunan untuk pelayanan masyarakat sejak tahun 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun maka itu kita usahakan untuk dilanjut," ucap Mahfud.
"Karena kalau tidak itu lama-lama hilang maka kedepannya lagi rakyat akan mengalami kerugian, oleh sebab itu tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak hak rakyat ini," lanjutnya.
Di akhir konferensi persnya Mahfud kembali menegaskan bahwa proyek ini murni permasalahan hukum, sebab penyelidikan telah dimulai sejak Juni 2022.
Ia menjelaskan bahwa awalnya pada bulan Maret proyek BTS tersebut telah diperpanjang namun bulan April dan Mei tidak ada kemajuan yang signifikan hingga dilakukan penyelidikan.
"Ini bukan politisasi karena penyelidikan ini sudah dimulai bulan Juni, karena bulan Maret sudah meminta perpanjangan sudah diperpanjang kok pada bulan April nggak bener," ucap Mahfud MD
"Ditinjau bulan Mei ndak bener, lalu dimulai penyelidikan," lanjutnya.
Sebelumnya Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya termasuk rekanan pengadaan hingga Dirut BAKTI Kominfo.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
Kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo dengan tersangka Mantan Menkominfo