AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 diperkirakan akan segera dilaksanakan.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS akan kembali diadakan pada tahun ini.
Kembalinya seleksi CPNS pada tahun 2023 menjadi kabar gembira bagi mereka yang menjadikan PNS sebagai pekerjaan idaman.
Baca Juga: TAK SENDIRI, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK dengan 8 Orang lainnya!
Para calon peserta seleksi CPNS 2023 mungkin sudah mempersiapkan diri sejak sekarang untuk menghadapi seleksi tersebut.
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah persyaratan pendaftaran, terutama persyaratan batas usia yang harus dipenuhi.
Selain usia minimal, yakni 18 tahun, ada pula batas usia maksimal.
Dalam aturan, batas usia maksimal pendaftar adalah 35 tahun.
Dengan demikian, hanya yang berusia 35 tahun ke bawah yang boleh mendaftar seleksi CPNS 2023.
Selain usia, ada pula beberapa syarat umum lain yang harus dipenuhi, berikut daftarnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar CASN.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai per syaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.***

Share this article
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah persyaratan pendaftaran, terutama persyaratan batas usia yang harus dipenuhi.