AYOJAKARTA.COM — Terdakwa atau anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus perkara penganiayaan berencana terhadap korban David.
Dalam vonis tersebut, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan bahwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," kata hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4) yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Kompas TV Live.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pelaku AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Kemudian Hakim Sri Wahyuni Batubara juga mengatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk anak AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun hal yang memberatkan anak AG yakni korban David sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang cukup berat atau bisa dikatakan parah.
Sedangkan hal yang meringankan AG karena ia merupakan anak yang masih berusia 15 tahun dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri di masa yang akan datang.
Selanjutnya putusan vonis anak AG ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan kemudian ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Kantongi Tiket Pilpres 2024, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tawarkan 2 Janji Ini, Apa Saja?
Sebagai informasi tambahan, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D yang mana keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.***

Share this article
TOK! Inilah yang memberatkan AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora. Simak vonis selengkapnya di sini!