AYOJAKARTA.COM--Tuntutan hukuman untuk terdakwa Teddy Minahasa cukup mengejutkan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ini menyeret 11 orang termasuk anggota kepolisian dan juga warga sipil.
JPU menuntut hukuman yang jauh lebih tinggi untuk Teddy Minahasa, sedangkan terdakwa lainnya yaitu AKBP Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (5/4/2023), Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa hukuman mati yang dituntut oleh JPU ini sudah tepat.
Baca Juga: Sederet Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba
“Komandan tertinggi dimana-mana juga bertanggung jawab. Yang memerintahkan menyisihkan 5 kg siapa? Ya terlepas apapun alasannya ya keterangan tetap berlaku dirinya,” kata Asep Iwan Iriawan.
“Kalau sekarang di bawahnya ada 187, 18, 20 tahun kan logikanya nggak mungkin Jenderal ini dituntut di bawah 20, kalau nggak seumur hidup ya mati. Makanya tepat tuntutannya mati,” lanjutnya.
Disamping jabatan Teddy yang tinggi, Asep juga menilai bahwa ia merupakan aktor intelektual yang patut untuk mendapatkan hukuman tinggi ketika melakukan tindak pidana.
Karena Teddy Minahasa merupakan seorang Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menertibkan penggunaan narkoba.
Baca Juga: Kerasi! Pengacara Linda dan Dody Sebut Teddy Minahasa Harus Dihukum Mati: Jahat Manusia Ini
Namun Teddy Minahasa justru menukar barang bukti narkoba yang menjadi sitaan sebanyak 5 kg dengan tawas kemudian tawas tersebut dijual oleh Teddy untuk keuntungannya sendiri.
Dalam penjualan ia dibantu oleh Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam penggelapan barang bukti dan dijual kepada Linda Pujiastuti.
Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebutkan ada hal yang bisa meringankan terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika juncto pasal 55 KUHP.
Saat ini Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris sedang menyiapkan strategi untuk mengajukan nota pembelaan.
Baca Juga: GEGER! Ternyata Ferdy Sambo Adalah Sosok di Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Cek Faktanya!
Menanggapi adanya isu bahwa tuntutan Jaksa dipengaruhi oleh desakan dari publik, menurut Asep Iwan JPU memang mewakili publik.
Melihat tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat Jenderal bintang 2, publik menuntut hukuman maksimal.
“Kalau publik meminta mati ya kenapa? Nah sekarang kalaupun publik maksa juga, kalau JPU-nya nggak mau ya sudah. Nah kebetulan tuntutan publik dan tuntutan JPU klop, ya nggak ada masalah kan?” kata Asep Iwan.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa hukuman mati yang dituntut oleh JPU ini sudah tepat.