AYOJAKARTA.COM--Kasus transaksi janggal yang diungkapkan oleh Mahfud MD berimbas banyak kepada gelombang ketidakpercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan.
Pasalnya setelah kasus kekayaan janggal yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik, kini muncullah banyak kasus yang digali oleh para netizen.
Salah satu netizen yang kerap memberikan informasi terkait beberapa pejabat dengan kekayaan janggal adalah akun Twitter @PartaiSocmed.
Dikutip AyoJakarta.com dari salah satu unggahannya pada Sabtu (1/4/2023), akun tersebut membeberkan dugaan kasus impor emas yang bernilai fantastis yang pernah disebutkan oleh Mahfud MD yakni Rp 189 triliun.
Selain itu kasus ini juga pernah disebut juga oleh Arteria Dahlan yang merupakan anggota DPR RI Komisi III pada tahun 2021, namun dengan nilai berbeda Rp 47,1 triliun.
Namun menurut akun tersebut dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas ini pun semakin kabur karena klarifikasi dari pihak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa bukan impor yang dipermasalahkan akan tetapi ekspor.
"Contoh penjelasan dari Dirjen Bea Cukai yg tidak nyambung bahkan cenderung seperti pengalihan isu. Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Selain tidak nyambung kesannya pengalihan isu dari isu sesungguhnya," tulis akun Twitter @PartaiSocmed (1/4/2023).
Dugaan tindak pidana kepabeanan yang pernah diungkapkan oleh Arteria Dahlan pada tahun 2021 ini sempat menyeret nama inisial FM.
Baca Juga: LUDES! Hartanya Disita KPK, Rafael Alun Trisambodo Curhat Kebingungan Bayar THR Karyawan Pakai Apa
FM merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta saat itu dan saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.
Dalam tampilan utas yang disampaikan oleh akun tersebut, kasus ini berawal dari proses impor emas yang mengklasifikasikan pengenaan Bea Masuk (BM) berdasarkan jenisnya.
Permasalahan dimulai saat emas dengan kode HS 7115.90.10 yakni emas batangan siap dijual dan yang harusnya dikenakan tarif BM 5 persen namun ternyata dikenakan BM dengan kode HS 7108.12.10.
Kode HS 7108.12.10 merupakan penanda bahwa emas batangan tersebut merupakan emas yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang dengan pengenaan BM 0 persen.
Dugaan adanya tindak pidana kepabeanan oleh FM ini diterangkan pula oleh akun @PartaiSocmed dengan tiga tangkapan layar surat terkait impor tersebut.
Surat pertama yang diduga dikirimkan oleh FM kepada Direktur Teknis Kepabeanan yang berisikan pernyataan bahwa emas yang masuk ke Indonesia masuk dalam klasifikasi kode HS 7115.90.10 dengan BM 0 persen.
Kemudian surat tersebut ditanggapi oleh Direktur Teknis Kepabeanan yang mengatakan bahwa emas tersebut seharusnya dikenakan BM 5 persen.
Hal ini pun kemudian ditegaskan kembali pada surat ketiga yang dikirimkan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan bahwa seharusnya emas tersebut terkena BM 5 persen.
Warganet juga menemukan fakta bahwa FM ini ternyata merupakan orang dekat dari Heru Pambudi yang merupakan Mantan Dirjen Bea Cukai, yang sekarang menjadi sekertaris Jendral Kemenkeu.
Baca Juga: Waduh! BW Tuding DPR Alihkan Fokus Pengungkapan Rp 349 T dengan Sengaja Perdebatkan Hal Lain, Apa?
Hal ini pun membuat keraguan jika Sri Mulyani mendapatkan informasi yang akurat dari anak buahnya terkait kasus ini.
"Info yang kami dapatkan FM ini adalah orang dekat dari Heru Pambudi, mantan Dirjen Bea Cukai yang sekarang menjadi Sekjen Kemenkeu. Sehingga kami ragu apakah Bu Sri Mulyani mendapatkan informasi yang akurat mengenai kasus ini," cuit akun PartaiSocmed.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Yustinus Prastowo melalui akun Twitternya @prastow (1/4/2023) mengatakan hal senada yang disampaikan oleh pihak Kemenkeu sebelumnya bahwa kasus tersebut merupakan ekspor bukan impor.
"Yang dibahas Tum @PartaiSocmed ini hal yang berbeda. Kasus emas “Rp 189 T” memang ekspor yang justru dicegah dan disidik oleh Ditjen Bea Cukai tahun 2016. Bagaimana modus, penanganan, dan duduk perkaranya? Demi keterbukaan & akuntabilitas besok akan saya kupas tuntas," tulis akun Twitter @prastow.***

Share this article
Permasalahan dimulai saat emas dengan kode HS 7115.90.10 yakni emas batangan siap dijual dan harusnya dikenakan tarif BM 5 persen