AYOJAKARTA.COM--Setelah DPR menanggapi kasus Rp 349 T yang menurut Mahfud MD diduga merupakan aliran dana mencurigakan di Kemenkeu dan berpotensi TPPU, justru kasus ini menjadi tidak fokus.
DPR justru mempertanyakan apakah seorang Menko Polhukam Mahfud MD memiliki kewenangan untuk membocorkan masalah tersebut ke publik.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR mengecam keras kepada kepala PPAT dan juga Mahfud MD yang sudah membuka data aliran dana mencurigakan di Kemenkeu alih-alih fokus mengungkap kecurigaan pada dana yang jumlahnya fantastis tersebut.
Karena menurut Komisi III DPR jika terdapat dugaan mencurigakan yang berpotensi korupsi seharusnya dilaporkan ke pihak yang berwenang terlebih dahulu, diselidiki, baru kemudian hasil penyelidikannya diungkapkan kepada publik.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Novel Baswedan (31/3/2023), Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW menduga ada yang sengaja menggeser isu aliran dana mencurigakan di Kemenkeu dengan isu wewenang menyampaikan data keuangan negara ke publik.
“Ini kayanya isunya mulai bergeser atau digeser, mudah-mudahan tidak digusur,” kata Bambang Widjojanto.
Menurut BW, isu mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh sebuah Kementerian ini bisa dikatakan sebagai sarang tikus.
Isu terungkap adanya sarang tikus ini dianggap telah digusur oleh perdebatan prosedural yang dilakukan oleh DPR dengan mempertanyakan mengenai wewenang Mahfud MD dan PPATK dalam mengungkap dana mencurigakan Kemenkeu.
BW menyampaikan bahwa jika sebuah dokumen dirahasiakan maka memiliki arti bahwa dokumen tersebut melindungi suatu kepentingan tertentu.
Semestinya perlu disampaikan kepentingan apa yang ingin DPR lindungi dalam merahasiakan dokumen tersebut.
Jika menuruti prosedural menurut BW, data rahasia merupakan data yang bersifat spesifik seperti nama, rekening, dan jumlah saldo.
Sedangkan untuk data general seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD tidak bisa dikatakan sebagai rahasia.
Jadi sebagai seorang Menko Polhukam, Mahfud MD memiliki wewenang untuk melakukan upaya pencegahan pidana pencucian uang maka dari itu Mahfud MD menyampaikan kecurigaannya pada aliran dana di Kemenkeu.
“Salah satu tugas dari PPATK adalah melakukan pencegahan pidana pencucian uang, pencegahan itu menurut saya menjadi bagian dari otoritasnya Menko (Polhukam),” ujar BW.***

Share this article
Menurut BW, isu mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh sebuah Kementerian ini bisa dikatakan sebagai sarang tikus.