AYOJAKARTA.COM - Pada 14 Maret 2023 lalu, Kemenpan RB mengeluarkan surat terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Surat mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tersebut diketahui bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang bersifat sangat segera.
Sehubungan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB juga telah memberikan pernyataan.
“Bahwa pada tahun 2023 ini pemerintah akan membuka seleksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023,” terang Menpan RB.
Lebih lanjut, Menpan RB juga menyebut bahwa pembukaan seleksi bagi CPNS tahun 2023 juga termasuk PPPK.
Sehubungan dengan pengadaan tersebut, Menpan RB meminta agar instansi pemerintah menyusun jumlah dan jabatan yang mendukung pencapaian tujuan.
Meski demikian, usulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2023 harus juga memperhatikan anggaran dalam APBN atau APBD.
Dalam pengusulan, prinsip Zero Growth diberlakukan kecuali untuk pemenuhan ASN dalam bidang pelayanan dasar semisal pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan untuk jabatan yang bersifat fungsional, dapat juga dilakukan pengusulan bagi semua jenjang sesuai aturan masing-masing jabatan.
Baca Juga: Pokoknya Gampang! Cara Cek Pengajuan KUR BRI 2023 Cukup Dari Hape, Begini Caranya
Selanjutnya, jabatan fungsional akan dilakukan penetapan sesuai dengan ketersediaan instrumen penyeleksian.
Terkait dengan usulan kebutuhan ASN tahun 2023, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh instansi pusat maupun daerah.
Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Usulan kebutuhan formasi pada CPNS hanya diberlakukan pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen serta tenaga dosen.
Baca Juga: GAWAT! Ternyata 17 Hal Ini Bisa Membuat Bantuan PKH dan BPNT Tidak Bisa Cair Lagi, Apa Saja?
Untuk instansi daerah, usulan kebutuhan didasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan memperhatikan batas usia pensiun tahun 2023.
Selain itu, kondisi geografis setiap daerah, alokasi dan ketersediaan anggaran belanja pegawai serta rasio jumlah penduduk juga perlu dijadikan pertimbangan.
Instansi daerah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pegawai untuk bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Instansi pemerintah diberikan tenggat waktu untuk melengkapi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu! Berikut 6 Fakta Seleksi CPNS 2023, Nomor 3 Auto Bikin Bahagia
Dalam keterangan surat tersebut juga ditegaskan penting instansi untuk melaksanakan usulan sebagaimana telah ditentukan.
Apabila sampai dengan tenggat waktu instansi belum menyampaikan usulan, akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023.
Demikian informasi terkait ASN dirangkum Ayojakarta.com pada Jumat 17 Maret 2023 dari YouTube MGMP BIN.***

Share this article
Pemerintah meminta instansi terkait melakukan langkah ini soal pengadaan CPNS dan ASN di tahun 2023.