AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui sebelumnya bahwa Partai Prima melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Partai Prima menggugat KPU pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Mahfud Md: Vonis PN Jakpus Salah, KPU Harus Banding karena Bertentangan dengan UUD 1945
Pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima melayangkan gugatan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Hingga pada akhirnya, pada Kamis, 2 Maret 2023 PN Jakpus memutuskan untuk menghukum KPU agar menunda Pemilu 2024.
Mengenai hal itu, Mahfud MD berpendapat bahwa penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Reaksi Keras Mahfud MD Soal Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima: Kita Harus Lawan!
“Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri,” kata Mahfud dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Mahfud, sengketa yang ada sebelum pemilu harus diputus oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Namun apabila tidak berhasil, kata dia, maka peserta bisa melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Waduh! Susul Sang Anak, Mahfud MD Sebut Rafael Alun akan Dipidana Bila Terbukti Lakukan Ini
Dalam masalah ini, diketahui bahwa Partai Prima kalah sengketa di dua tingkat tersebut.
“Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK), itu pakemnya,” ungkap Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menerangkan bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman pendundaan pemilu.
Terlebih Mahfud menambahkan putusan menunda pemilu tersebut juga tidak bisa melalui penyelesaian kasus perdata.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Bahwa Rafael Alun Trisambodo Dapat Dipidanakan Terkait TTPU!
Mahfud menyampaikan bahwa penundaan pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk wilayah tertentu yang sedang terjadi masalah dengan alasan yang jelas.
Seperti misalnya ada daerah yang terdampak bencana alam sehingga pemungutan suara tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.***

Share this article
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) angkat bicara terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.