AYOJAKARTA.COM--Kepercayaan publik baik kepada pegawai pajak maupun pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang terombang-ambing karena terdapat isu adanya ketidak taatan pelaporan harta kekayaan.
Isu ini berkembang setelah mencuat kasus penganiayaan oleh anak dari pejabat pajak yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.
Anak dari Rafael Alun ini kerap kali memamerkan kekayaannya dan menimbulkan kecurigaan publik mengenai sumber harta dan ketaatan dari salah seorang bagian Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Terungkap! IPK Mario Dandy Saat Kuliah Bikin Geleng Kepala, Netizen Auto Hujat: Otaknya Kosong!
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemenkeuri (27/2/2023), menanggapi keresahan publik ini Kementerian Keuangan memberikan informasi mengenai pegawai Kemenkeu yang taat lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kemenkeu mengklaim bahwa pegawainya 100% patuh dalam pelaporan LHKPN menurut data dari tahun 2018 – 2021, dengan kata lain adalah data 4 tahun terakhir.
Sedangkan data untuk tahun 2022, hingga tanggal 25 Februari 2023 sudah 75% yang melakukan pelaporan.
Diharapkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu ini dapat mematahkan isu perihal terdapat 13 ribu pegawai Kemenkeu yang tidak lapor LHKPN.
Dalam unggahan tersebut, Kemenkeu juga menegaskan apabila publik mengetahui ada indikasi ketidakwajaran harta, atau pelanggaran, penyimpangan dari pegawai Kemenkeu bisa dilakukan pelaporan melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Namun data yang ditampilkan oleh Kemenkeu ini masih diragukan oleh publik karena dirasa hanya informasi versi Kemenkeu saja.
Berdasarkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra dari Rafael Alun sebagai mantan pejabat DJP, diketahui bahwa ada sejumlah harta miliknya yang telah dipamerkan oleh putranya di media sosial tetapi tidak masuk ke dalam harta yang dilaporkan.
Diantaranya adalah mobil Rubicon dan juga motor Harley menurut pengamatan dari publik. Oleh karena itu dalam kolom komentar ada yang menyampaikan bahwa penilaian perihal harta kekayaan harus diawasi oleh lembaga lain yang independen.
“Itu versi anda, harus ada penilaian versi lembaga independen transparan, baru rakyat percaya,” ketik @luki***.
“Yang dilaporin udah semuanya belum? Jangan-jangan yang dilaporin harta yang nilainya sedikit lagi,” ketik @dins***.
“Targetnya dirubah dong, bukan hanya 100% lapor, tapi 100% lapor dan sesuai. Kalau cuma soal lapor mah gampang aja yang penting submit laporan,” ketik @im.***.
Unggahan dari Kemenkeu ini kemudian menjadi perdebatan netizen, ada banyak pro dan kontra. Ada masyarakat yang menganggap tingkat kepatuhan memang 100% tapi tidak diketahui mengenai tingkat kejujuran. Tapi ada pun masyarakat yang pro dan memberikan dukungan kepada Kemenkeu.***

Share this article
Kemenkeu mengklaim bahwa pegawainya 100% patuh dalam pelaporan LHKPN menurut data dari tahun 2018 – 2021 alias data 4 tahun terakhir