AYOJAKARTA.COM- Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa dengan putusan Polri dalam sidang KKEP yang menyatakan tidak memecat Richard Eliezer dari kepolisian.
Menyadur dari kanal YouTube Kompas.com, Kamis (23/2/2023), Ayahanda dari mendiang Brigadir J tersebut juga menyampaikan bahwasanya keluarganya memang mendukung Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau (JC) dalam kasus ini.
Namun bukan berarti keluarga, terkhusus orang tua Brigadir J juga mendukung Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota di kepolisian.
Baca Juga: Tuai Cibiran Netizen, Ayah Almarhum Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri
Samuel pun lantas mengingatkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu merupakan sosok yang berperan aktif dalam menembak Yosua hingga tewas.
"Dia kami dukung karena sebagai justice collaborator, kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J).
"Anak saya ditembak oleh dia. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, melalui sidang komisi kode etik (KKEP) Divisi Propam Polri telah memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pejuangannya Telah Tuntas, Ronny Talapessy Kini Serahkan Richard Eliezer Sepenuhnya kepada Polri
Putusan kode etik itu dibacakan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di mana ia mengungkapkan bahwa ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan majelis komisi kode etik untuk tidak memencet Richard Eliezer.
Salah satu pertimbanganya yakni pelanggar (Eliezer) telah menyesali perbuatannya, menjadi Justice Collaborator, bersikap sopan, masih berusia muda, dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
"Pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana," kata Ahmad
"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tambahnya Ahmad.***)

Share this article
Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J merasa kecewa dengan Richard Eilezer. Pasalnya Richard kembali menjadi anggota Polri.