AYOJAKARTA.COM – Mahfud MD, salah satu sosok yang kerap bicara soal berbagai kasus hukum di Indonesia.
Termasuk kasus dari Ferdy Sambo, yang juga dikomentari Mahfud MD dengan pandangannya.
Richard Eliezer, adalah sosok dalam kasus Ferdy Sambo yang kerap mendapatkan pembelaan dari Mahfud MD.
Sikap yang ditunjukkan Mahfud MD pada Richard Eliezer memancing komentar Andi F Noya.
Menurut Andi Noya, Mahfud MD sebagai menteri seharusnya diam.
Terlebih opini yang disampaikan bisa membentuk opini masyarakat,
"Tapi karena Anda Menteri, seharusnya anda diam," ucap Andi Noya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (21/2/2023).
"Jadi anda keberatan jika Anda disebut membentuk opini masyarakat pada saat proses hukum sedang berjalan," tambahnya bertanya.
Mahfud MD tegas menyatakan jika ia disebut membentuk opini publik.
"Tidak keberatan sama sekali," balasnya cepat.
Bahkan menurut Mahfud MD, ini harus dilakukan agar opini yang beredar tidak salah.
Soal opini yang diharapkan beredar adalah opini yang benar.
"Saya memang ingin membentuk opini, agar opininya tidak sesat," ucap Mahfud MD.
"Agar opininya benar agar sesuai dengan yang kita yakini," tambahnya.
Kini saat kelima terpidana sudah mendapatkan vonis dari hakim, Andi Noya kembali bahas soal hal ini.
Ia menegaskan jika sesungguhnya Mahfud MD tak mengetahui kebenaran dari kasus ini.
"Atau Anda dilihat, para pencari keadilan, dihukum sesuai opini anda," balas Andi Noya.
"Padahal kan anda belum tahu kebenaran hakiki di dalam opini itu," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan jika ia tak membantah soal opini publik.
Namun terkait dengan hukuman yang diberikan pada terdakwa ia tak memberikan arahan.
Ia menegaskan jika hanya menyampaikan harapan untuk hukuman Richard Eliezer.
"Saya menggiring opini, tapi tidak mengatakan hukumannya harus sekian-sekian," ucap Mahfud MD.
"Saya hanya berkata, semoga anak baik ini dihukum ringan, untuk Eliezer," tambahnya tegas mengakhiri.***

Share this article
Mahfud MD mengakui jika dirinya sengaja membentuk opini publik pada rentetan sidang kasus Ferdy Sambo.