AYOJAKARTA.COM - Perkara utang Rp50 miliar Anies Baswedan ternyata dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai soal isu utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar ke Sandiaga Uno.
Utang itu adalah bagian dari kampanye keduanya di Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Itu utang tersebut bermula dari ucapan Waketum DPP Partai Golkar Erwin Aksa kepada publik.
Menanggapi isu ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penerimaan dana kampanye sebesar Rp50 miliar tersebut adalah pelanggaran.
Sebab, nominal yang diterima jauh melebihi yang diizinkan sesuai aturan.
UU Pilkada menyatakan bahwa calon kepala daerah diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye maksimal hanya sebesar Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 750 juta dari swasta.
Itu seharusnya bermasalah, seharusnya (sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar) itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” ujar Bagja kepada Republika.co.id.
Lantas, bagaimana dengan pengusutan kasus tersebut?
Bagja menjelaskan jika pengusutan kasusnya sulit dilakukan, ini karena Pilkada 2017 sudah usai dan Anies sendiri telah menuntaskan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan sudah selesai masa jabatannya, baru muncul," lanjut Bagja.
Aneh juga baru muncul sekarang, inilah repotnya kita ini," pungkasnya.
Bagja juga mengaku pihaknya akan memverifikasi lagi aturan terkait batas waktu kedaluarsanya suatu kasus pelanggaran kampanye.
Anies sendiri telah menampik isu utang tersebut dengan menyebut bahwa uang yang dimaksud didapatnya dari pihak ketiga***
Artikel ini telah tayang Republika.co.id dengan judul "Bawaslu: Harusnya Dana Kampanye Anies Pelanggaran Pidana"

Share this article
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai soal isu utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar ke Sandiaga Uno.