AYOJAKARTA.COM- Saat ini hukuman pidana mati terhadap Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo menjadi polemik di Indonesia karena berseberangan dengan Hak Asasi Manusia.
Lantas Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa adanya aturan soal hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup sudah ada dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), jauh sebelum kasus Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan draft tersebut telah disepakati bertahun-tahun lalu.
Hal tersebut ia sampaikan secara tertulis di media sosialnya karena mengomentari video yang menarasikan hukuman mati bisa berubah menjadi seumur hidup ketika Ferdy Sambo mau dihukum mati.
Baca Juga: Erick Thohir Menangkan Pemilihan Ketua Umum PSSI Namun Akui Ada Beban Berat yang Menantinya
"Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, yang dikutip ayojakarta.com, pada Kamis (16/2/2023).
Selanjutnya video yang menarasikan bahwa Sambo tidak bisa dihukum mati ini memang menjadi sorotan karena ia menyatakan bahwa vonis tersebut tidak akan berlaku mengingat undangan tersebut belum di inkrah.
"Terkait diberlakukan KUHP baru itu, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan. Artinya hakim tidak bisa langsung memutus, menjatuhkan pidana mati," kata seorang dalam video tersebut.
Ia juga menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. Tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun.
Baca Juga: Takjub! Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Keadilan Sudah Ditegakkan
"Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun, "jelasnya lebih lanjut.
Seperti yang kita ketahui bahwa majelis hakim sudah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Hal tersebut sangat jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut mantan Kadiv Propam Polri seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut hakim saat membaca putusannya dengan mengetuk palu.
Adapun hal yang meringankan hukuman Sambo tidak ada. Akan tetapi ada hal yang memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**)

Share this article
Saat ini hukuman pidana mati untuk Ferdy Sambo menjadi polemik di Indonesia karena berseberangan dengan Hak Asasi Manusia.