AYOJAKARTA.COM - Hakim Wahyu Iman memvonis Richard Eliezer atau Bharada E, seorang anggota Korps Brimob Polri, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meskipun Richard berharap dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri setelah menjalani hukuman, nasib karier Richard sebagai anggota Polri masih menjadi pertanyaan lantaran terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis diatas dua tahun penjara akan dipecat.
Sedangkan Richard Eliezer sendiri mendapatkan vonis satu tahun enam bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Rabu (15/2/2023), vonis tersebut lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
Sehingga dalam sisi kriteria peraturan Polri Richard Eliezer atau Bharada E masih ada memungkinkan untuk berkarir kembali sebagai seorang anggota Korps Brimob Polri
Namun hingga saat ini, Richard Eliezer atau Bharada E belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meskipun begitu, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk menerima kembali Richard sebagai anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, karena hukuman yang ia terima dianggap cenderung ringan.
Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santosa menyebut Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Sementara itu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri," Ujar Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas.com pada (16/2/2023).
Terkait sidang kode etik terhadap Bharada E, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, menyebut bahwa kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri setelah divonis 1 tahun 6 bulan.
Ronny Talapessy menyebut bahwa karir kliennya tersebut merupakan kebanggaan dari Richard Eliezer.
Namun begitu, Richard harus menjalani proses hukum dan proses kode etik yang ada sebelum dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri.***

Share this article
Terkait sidang kode etik terhadap Bharada E, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Propam