AYOJAKARTA.COM--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun Penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal yang meringankan hukuman Eliezer menurut Hakim adalah status dirinya sebagai Justice Collaborator (JC).
Seperti yang kita ketahui, selama persidangan perkara ini, Eliezer konsisten memberikan keterangan yang jujur.
Sesuai yang diharapkan, kini buah kejujuran Richard Eliezer membuat dirinya dijatuhi hukuman paling ringan oleh majelis dibandingkan terdakwa lain.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Richard Eliezer mengucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Bagi Ronny, putusan hukuman untuk Eliezer tersebut tak lepas dari support dan doa dari pendukung yang selalu mengawal perkara ini sampai saat ini.
Menurut Ronny, perkara ini sangat sulit dan rumit untuk diungkap.
Maka dari itu Ronny mengungkapkan status JC Richard Eliezer dalam perkara ini sangatlah penting.
"Tentunya ini penting karena apa, semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi Justice Collaborator bekerjasama untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," ungkap Ronny.
Ronny juga mengungkapkan status JC dari Richard Eliezer ini diterima oleh majelis hakim.
Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Rezeki Seret! Kata Mbah Moen Lakukan 5 Amalan Ini, Niscaya Harta Melimpah
"Hakim juga menerima statusnya tadi. Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia," kata Ronny.
“Kemenangan wong cilik,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui kedudukan Eliezer ini bisa dikatakan seorang yang berpangkat rendah di kepolisian yang akhirnya menang melawan jendral bintang dua, Ferdy Sambo.***

Share this article
Bagi Ronny, putusan hukuman untuk Eliezer tersebut tak lepas dari support dan doa dari pendukung yang selalu mengawal perkara ini