AYOJAKARTA.COM – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang juga sebagai mantan Hakim ini mengatakan agar masyarakat Indonesia jangan bergembira terlebih dahulu.
Yakni atas vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri ini. Karena hal ini berkaitan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dimana dalam KUHP yang baru mengatur terkait hukuman mati yang mana merupakan hukuman alternatif.
“Saya katakan kan di awal juga, kalau saya hakimnya saya matiin itu kalimat, tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan,” tutur Asep Iriawan dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube METRO TV, Selasa (14/2/2023).
Dan terbukti bahwa majelis hakim mengikuti hati nuraninya, yang mana menurut ahli hukum pidana ini pertimbangannya agak muter-muter.
Namun tentunya masyarakat Indonesia bisa menilai bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia ini yakni dengan memberikan hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo.
Namun Asep Iwan Iriawan yang biasa dipanggil dengan Kang Asep ini meminta kepada masyarakat agar jangan senang dulu atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Mungkin bagi saya juga rakyat Indonesia jangan dulu bergembira, kita sangat syukur hukuman mati,” tuturnya.
Menurutnya masyarakat Indonesia tidak boleh terlalu bergembira berkaitan dengan KUHP yang baru dimana hukuman mati bisa berubah karena termasuk hukuman alternatif.
Lebih lanjut Kang Asep menuturkan bahwa KUHP yang baru akan berlaku di tahun 2025, di mana orang yang menjalani hukuman mati bisa berubah hukumannya setelah 10 tahun.
“Kenapa nggak boleh bergembira karena RKUHP yang baru mengatur, kalau orang menjatuhkan hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif,” ujar Asep.
“Jadi 3 tahun nanti akan kemudian 3 tahun sudah berlakunya nanti 2025 ya, KUHP yang baru berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati kalau sudah 10 tahun,” imbuhnya.
“Bisa berubah hukumannya bisa seumur hidup bisa 20 tahun dapat remisi remisi remisi ujungnya mungkin perjalanan Cuma 15 tahun,” tambahnya.
Maka dari itu, mantan hakim ini mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang saat ini sedang merasa senang atas vonis hukuman hakim.
Karena ada beberapa tahapan setelah sidang vonis yang bisa dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo yang pasti menolak vonis hukuman mati, yang pastinya akan mengajukan banding.
Jikapun banding nantinya ditolak menurut Asep masih ada kasasi dan juga PK serta ada juga undang-undang Grasi.
Yang mengatakan bahwa kalau orang yang dihukum mati mengajukan grasi maka eksekusi hukuman mati belum bisa dilaksanakan.***

Share this article
Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang juga sebagai mantan Hakim ini mengatakan agar masyarakat Indonesia jangan bergembira terlebih dulu