AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya mendapat vonis.
Mantan Kadiv Propam Polri ini pun dijatuhi vonis mati yang disampaikan hakim saat di sidang Ferdy Sambo.
Hal itu karena Ferdy Sambo terbukti secara sah dan keyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
Seperti yang diketahui, kasus berdarah ini selalu mencuri perhatian publik.
Baca Juga: Unggahan Pilu Trisha Eungelica Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Aku Bangga Jadi Anakmu!
Selama ini masyarakat dibuat penasaran dengan akhir perkara tersebut.
Vonis Ferdy Sambo ini akhirnya membuat Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara.
Melansir dari kanal YouTube METROTV, Asep meminta agar masyarakat jangan bergembira dulu.
Asep menyebut akan ada KUHP terbaru yang mengatakan bahwa hukuman mati bisa berubah.
Hal itu karena hukuman mati hanyalah alternatif saja.
"Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," ujar sang ahli hukum.
"Kalau orang menjatuhkan hukuman mati, hukuman mati bisa berubah karena hukuman mati ini hukuman alternatif," tambah Asep.
Menurut Asep, KUHP baru tersebut akan berlaku 3 tahun mendatang.
Dan dalam KUHP itu mengatakan, seseorang yang sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa saja berubah hukumannya.
Baca Juga: Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pernah Ditawarkan Sejumlah Uang Besar Oleh Ferdy Sambo!
"Orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya," tutur Asep.
Menurutnya hukuman itu bisa berubah menjadi penjara 20 tahun atau bisa jadi seumur hidup.
Ia pun menambahkan jika hal itu terjadi, dan terdakwa mendapat remisi-remisi hingga akhirnya terdakwa akan bebas.
Kemudian Asep kembali mengingatkan kepada warga Indonesia agar tidak terlalu larut dalam kesenangan atas vonis Ferdy Sambo.
"Jadi sekali lagi, kepada teman-teman yang sekarang senang, jangan senang dulu,"
Sebab setelah vonis ini, nantinya masih ada proses banding.***

Share this article
Asep menyebut akan ada KUHP terbaru yang mengatakan bahwa hukuman mati bisa berubah. Hal itu karena hukuman mati hanyalah alternatif saja.