AYOJAKARTA.COM--Menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku siap hadir ke dalam persidangan.
Rasa duka dan kecewa yang mendalam tentu dialami oleh Rosti Simanjuntak selaku Ibunda Brigadir J.
Sebelumnya Ibunda Brigadir J sempat menangis saat mendengar bacaan tuntutan kepada Putri Candrawathi.
Sebagai orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap agar Putri Candrawathi dapat dihukum lebih berat.
13 Februari 2023, merupakan agenda pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv pada Senin, 6 Februari Rosti Simanjuntak mengaku bersedia jika harus hadir di persidangan.
“Apabila keluarga diharuskan datang ke Jakarta kami akan bersedia mengikuti dalam vonis terakhir ini agar kami mengetahui apa saja yang menjadi hal milik anak kami dan kami sebagai keluarga yang ditinggalkan anak kami, yang sudah tidak bisa bertemu dengan anak kami,” ujar Rosti Simanjuntak.
Sehingga keluarga Brigadir Yosua dapat menyaksikan secara langsung hukuman yang akan diterima oleh terdakwa pembunuhan anaknya.
Keluarga Brigadir Yosua percaya bahwa Hakim sebagai utusan Tuhan akan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa secara adil.
“jadi kami menunggu apapun itu hasil keputusan Pengadilan Negeri yang terbaik nantinya,” kata Rosti.
“kami percaya Hakim sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang bisa memberikan putusan semaksimalnya sesuai dengan kejahatan perbuatan mereka yang meraka lakukan dengan pembunuhan berencana tersebut,” teragnya.
Sebagai seorang ibu yang telah kehilangan anaknya, Rosti Simanjuntak berharap agar eks Kadiv Propam Polri itu mendapat hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“kalau untuk FS sesuai dengan perbuatan jahatnya sangat keji dan biadab sebagai penegak hukum yang mengerti dengan hukum ya pantaslah mendapatkan hukuman pasal 340 yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Sedangkan untuk Putri Candrawathi yang dianggap sebagai pemicu pembunuhan anaknya, Rosti Simanjuntak berharap ia juga mendapat hukuman maksimal.
“kepada Putri sebagai biang kerok atau pemicu dalam pembunuhan berencana ini adalah hukuman semaksimal, seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 yang telah terpenuhi dalam dakwaan persidangan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Tegas! Irma Hutabarat Nilai Putri Candrawathi Merupakan Bagian dari Mafia, Terbukti Lakukan Hal Ini
Sedangkan untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, Ibunda Yosua juga berharap agar keduanya mendapat hukuman yang maksimal.
"Kuat Maruf dan RR, karena mereka mengetahui di dalam pembunuhan berencana ini tapi mereka pura-pura bolot dalam persidangan, sok sokan bersih namun mereka tahu semua di dalam pembunuhan berencana tersebut. jadi layak mereka mendapatkan hukuman semaksimalnya,” ujarnya.***

Share this article
Keluarga Brigadir Yosua percaya bahwa Hakim sebagai utusan Tuhan akan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa secara adil.