AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penembakan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan digelar pada Senin (6/2/2023).
Pada pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa kasus perintangan penyidikan, Arif Rachman.
Jaksa penuntut umum menyebut tidak adanya itikad baik dari Arif sejak awal persidangan kasus ini dibuka.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, JPU menyatakan hakim tetap harus memberikan hukuman pada terdakwa Arif.
“Kami penuntut umum membuka tanggapan kami dengan pernyataan jika terdapat keragu-raguan, Hakim tetap patut menghukum terdakwa,” ucap JPU.
JPU juga menjelaskan pada dasarnya setiap orang dianggap bertanggung jawab secara pidana sehingga tetap dihukum, kendatipun ada keragu-raguan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyinggung soal daya paksa dalam pledoi Arif.
Baca Juga: Denny Darko Prediksi Pemenang Pilpres 2024: Ganjar, Prabowo, atau Anies Baswedan?
Menurut Jaksa, Arif tidak terbukti berada dalam daya paksa karena Sambo dinilai tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata.
Jaksa menilai bahwa Sambo tidak memberikan ancaman terhadap nyawa Arif kala memerintah untuk menghancurkan CCTV.
Dalam pledoi yang ditulis Arif, terdapat poin-poin yang menyatakan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan sehingga menyebabkan dilema moral.
Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa terhadap pendapat terdakwa Arif Rahmat Arifin tersebut cukup dapat dipahami mengingat posisi terdakwa ialah bawahan langsung dari Ferdy Sambo
Akan tetapi, jaksa juga memiliki pendapat bahwa Arif Rachman Arifin merupakan Perwira Polisi yang berpengalaman sehingga dapat dianggap memiliki perjalanan yang cukup mumpuni dan mental yang terlatih
Namun, Jaksa menyayangkan Arif Rachman dengan dalih melakukan perintah atasan dan ketidakmampuan untuk menolak, tetap melaksanakan perintah Sambo meskipun menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan norma.
Jaksa penuntut umum juga menilai bahwa Arif Rachman tidak memiliki itikad baik sejak awal persidangan.
Jaksa mengatakan bahwa Arif tidak jujur sejak awal meskipun sudah mengetahui adanya kejanggalan.
Arif Rachman dinilai bersikap tidak jujur dengan hanya menunggu fakta terkuak dengan sendirinya.***

Share this article
Pada pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa kasus perintangan penyidikan, Arif Rachman.