AYOJAKARTA.COM - Mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jasman Mangandar Panjaitan menanggapi soal tuntutan Putri Candrawathi.
Jasman Panjaitan mengakui bahwa jaksa dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini dalam keraguan.
"Persoalannya kenapa publik ini ada pendapat tidak adil, karena PC lebih rendah dari Bharada E," kata Jasman Panjaitan seperti dikutip dalam kanal YouTube Metro TV, Sabtu (4/2/2023).
Jasman Panjaitan pun memberi kritik pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu terlalu ringan.
Selain itu Jasman berpendapat tegas bahwa Putri Candrawathi dalam kasus ini adalah pelaku utama pembunuhan berencana.
"Seharusnya, PC (Putri Candrawati) ini, termasuk pelaku utama, dia sebagai pembujuk," kata Jasman.
Oleh karenanya, Jasman menyebut bahwa seharusnya tuntutan hukuman untuk terdakwa PC itu tidak boleh berbeda jauh dengan Ferdy Sambo.
Bahkan Jasman pun sampai menilai bahwa ada ketidak sinkronan dalam tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebagaimana diketahui, masyarakat merasa tidak adil terhadap tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang disamakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yakni pidana penjara selama delapan tahun.
Padahal, Putri Candrawathi diduga kuat sebagai otak dan dalang pembunuhan Brigadir Yosua bersama suaminya yakni Ferdy Sambo.
Berbeda dengan PC, Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator malah dituntut dengan 4 tahun lebih berat yakni 12 tahun penjara.***

Share this article
Jasman Panjaitan mengkritik soal tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pembunuhan Yosua, sebut Putri Candrawathi terlalu ringan.