AYOJAKARTA.COM - Rasamala Aritonang selaku Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi mental kliennya jelang vonis hakim.
Majelis hakim telah mengambil putusan mengenai sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar Senin 13 februari 2023 mendatang.
Rasamala Aritonang menyampaikan bahwa apapun putusan majelis hakim terhadap Vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo, kliennya telah menyiapkan segalanya termasuk mental.
Baca Juga: Terbaru! 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023, Coba Lihat di Sini
Dari keterangan kuasa hukum Ferdy Sambo, kliennya dari awal hingga saat ini sangat fokus pada persidangan untuk mempertahankan hak nya sebagai terdakwa.
“Kalau pak Sambo sampai dengan awal itu betul-betul fokus ya pada persidangan ini, mengupayakan semaksimal mungkin dalam rangka mempertahankan hak-haknya dia sebagai terdakwa,” ungkap Rasamala Aritonang dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).
“Apapun putusannya tentu harus siap menerima, saya pikir beliau sudah menyiapkan mentalnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Bandingkan Replik JPU dengan Skenario Pembunuhan Yosua: Manipulasi Klaim Pembuktian
Jadi bisa disimpulkan apapun putusan hakim nantinya, Ferdy Sambo telah siap.
Selanjutnya terkait kesiapan mental Ferdy Sambo, kuasa hukum Sambo mengungkapkan bukan hanya mental yang Ferdy Sambo siapkan, lebih dari itu ia juga telah menyiapkan diri untuk keluarga dan sebagainya, ujar Rasamala Aritonang.
Selain kesiapan Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang juga berharap supaya hakim bisa mempertimbangkan Vonis untuk Ferdy Sambo secara jernih, tanpa tekanan dan jangan ada upaya untuk mempengaruhi, supaya betul-betul hakim bisa memutuskan secara adil.
“Kita beri kesempatan pada hakim nanti untuk bisa menilai secara jernih dalam pertimbangan dan putusannya nanti itu,” jelas kuasa hukum Ferdy Sambo.
Tak hanya itu Rasamala Aritonang mengungkapkan perkara ini adalah perkara yang sang serius, dan menantikan nasib dan jalan kehidupan seseorang.
Seperti yang diketahui Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Menurut Jaksa Penuntu Umum Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati terbukti secara sah terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Terakhir Rasamala Aritonang mengatakan bahwa kliennya sudah menyampaikan rasa penyesalan dan bersalahnya atas peristiwa ini.
Baca Juga: Cek Info Anyar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023 Dibuka: Kunjungi prakerja.go.id
"Ferdy Sambo juga siap bertanggung jawab seluruhnya, termasuk perintah ‘hajar chad’ yang diinterpresentasikan sebagai menembak, sekali lagi Ferdy Sambo akan bertanggung jawab atas semua itu," tungkas Rasamala Aritonang.***

Share this article
Rasamala Aritonang sebut putusan majelis hakim terhadap Vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo membuatnya kliennya belum siap. Kenapa?