AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua akan segera menuju babak akhir.
Diketahui beberapa terdakwa telah menjalani sidang duplik pada hari ini Selasa (31/1/23) di PN Jaksel.
Salah satu terdakwa yang juga menjalani sidang duplik hari ini adalah Kuat Maruf.
Baca Juga: Meski Tak Hafal Al Quran, Mbah Moen Sebut sebagai Orang Islam Wajib Hafal 7 Ayat Ini, Apa Saja?
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/23) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, terdakwa Kuat Maruf menyampaikan 3 poin penting dalam sidang dupliknya hari ini.
Sidang duplik sendiri merupakan sidang yang digelar untuk memberikan jawaban dari terdakwa maupun penasehat hukum atas replik yang sebelumnya diajukan oleh pihak JPU.
Untuk diketahui, Kuat Maruf telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 8 tahun karena dianggap terlibat dalam menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas apa saja poin penting yang disampaikan oleh tim Penasehat Hukum Kuat Maruf dalam sidang duplik?
Poin pertama yang disampaikan dalam sidang duplik Kuat Maruf adalah meminta agar duplik yang disampaikan diterima.
“Satu menerima dalil duplik dari tim penasehat hukum dan terdakwa Kuat Maruf,” jelas Kuasa Hukum.
Kemudian poin yang kedua disampaikan dalam duplik tersebut adalah menolak segala replik dari pihak JPU.
“Menolak seluruh replik Penuntut Umum,” tutur Kuasa Hukum.
Lantas poin terakhir yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dalam sidang duplik adalah meminta hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pledoi Penasehat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023,” jelas tim Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Usai tim Kuasa Hukum Kuat Maruf menyampaikan dupliknya, Majelis Hakim kemudian memberikan tanggapan atas duplik tersebut.
Baca Juga: Tegas! Arman Hanis dalam Duplik Sambo: Jaksa Frustasi dan Telah Melukai Kedudukan Advokat
Dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang putusan Kuat Maruf ditunda dan akan digelar pada tanggal berikut.
“Baik telah didengarkan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa selanjutnya, untuk putusan kami tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari hari Selasa pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf,” jelas Majelis Hakim.
“Kepada terdakwa Kuat Maruf diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan, sidang perkara nomor 800 atas nama terdakwa Kuat maruf dinyatakan ditutup,” tegas Hakim.***

Share this article
Terdakwa Kuat Maruf menyampaikan 3 poin penting dalam sidang dupliknya hari ini, Selasa (31/1/23) di PN Jaksel dan hakim akan putuskan vonis