AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim kembali menggelar sidang atas kasus yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan agenda pembacaan replik pledoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut, jaksa menolak pledoi terdakwa Richard Eliezer seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Selasa (31/1/2023).
“Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap jaksa.
Jaksa Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” kata jaksa.
Menurut jaksa pledoi tim penasehat hukum Richard Eliezer harus dikesampingkan karena uraian-uraiannya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Bahwa pledoi tim penasehat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasehat hukum tidak memiliki dasar yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum,” kata jaksa lagi.
Baca Juga: Parah! Genset Rusak hingga Meledak, Konser Fiersa Besari Terpaksa Dihentikan, Begini Kronologinya
Pledoi Richard Eliezer
Dalam sidang sebelumnya, Richard Eliezer mengutarakan rasa kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo pada saat membacakan pledoi nota pembelaannya.
Richard Eliezer semula tidak pernah menduga di awal pengabdiannya sebagai Polisi akan mengalami peristiwa yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal.
“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri,” ucap Richard Eliezer pada Rabu 25 Januari 2023.
Richard Eliezer mengaku hanyalah seorang prajurit yang berpangkat rendah yang harus taat kepada atasan akan tetapi hanya diperalat dan dibohongi.
“Dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintah, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ucapnya.
Menurut Richard Eliezer kejujuran yang selama ini sudah diutarakan sama sekali tidak dihargai bahkan malah dimusuhi.
“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ucap Richard Eliezer lagi.
Penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Richard Eliezer dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat terdakwa terdiam pasrah karena ternyata kejujuran yang selama ini diutarakan dan menjadi pedoman agar terbebas dari jerat hukum rupanya tidak berlaku.***

Share this article
Dalam sidang pembacaan replik pledoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menolak pledoi terdakwa Richard Eliezer.