AYOJAKARTA.COM - Pada sidang nota pembelaan Richard Eliezer, ada sesuatu hal yang menarik dari tim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR menilai terdakwa Richard Eliezer seharusnya mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, mantan ajudan Ferdy Sambo ini sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.
"Bayangkan kalau tidak ada Bharada E, kasus ini akan sangat susah terbongkar," ungkap Erasmus Napitupulu yang dikutip dalam kompastv, Senin (30/1/2023).
Selain itu, Erasmus menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana terhadap Richard yang berstatus sebagai justice collaborator.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi yang lain.
Diketahui, Amicus Curiae ini dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM. Amicus curiae itu dikirimkan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer. Dimana pengiriman amicus curiae ini dilakukan untuk melindungi Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.
Selanjutnya,mengutip laman resmi icjr.or.id, Amicus curiae” atau “Friends of the Court” merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law.
Melalui mekanisme Amicus curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga, guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.
Selain itu, Amicus Curiae ini, pihak ketiga yang merasa memiliki berkepentingan dan menaruh perhatian terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.
Selanjutnya sejarah amicus curiae ini merupakan konsep hukum yang berasal tradisi hukum Romawi yang kemudian berkembang dan mulai diterapkan dalam sistem hukum common law. Seiring perkembangan hukum di Indonesia yang menerapkan sistem hukum civil law, praktik amicus curiae juga mulai diterapkan.
Untuk sistem hukum common law, mekanisme amicus curiae pertama kalinya diperkenalkan pada abad ke-14. Kemudian pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report.
Berikut ini beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae menurut All England Report sebagai berikut :
Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu
Amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara
Amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus. Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.

Share this article
ICJR menilai terdakwa Richard Eliezer seharusnya mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya. Apa itu Amicus Curiae?