AYOJAKARTA.COM - Tunjangan PNS memang cukup menggiurkan karena bermacam-macam jenisnya.
Ada jenis tunjangan PNS yang umum diketahui seperti tunjangan uang makan, tunjangan hari raya, tunjangan anak, istri, dan suami.
Selain itu, ada pula beberapa jenis tunjangan PNS yang lain seperti salah satunya paket data.
Tunjangan uang paket data mungkin cukup asing di telinga orang awam, lantas apa sih yang dinamakan tunjangan paket data?
Tunjangan uang paket data adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online) menurut PMK No 39 Tahun 2024.
Nominal tunjangan uang paket data ini dan PNS golongan 1 sampai 4 berbeda-beda.
Baca Juga: Cara Mudah Mengisi Perencanaan Kinerja Guru 2025 di Rumah Pendidikan Langsung Sinkron E-Kinerja BKN
Besaran tunjangan paket data PNS dan golongan sama-sama sesuai kebutuhan.
Eselon I adalah jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi.
PNS dengan jabatan Eselon I yaitu eselon IA dan eselon IB, dengan yang golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Tentunya, jabatan Eselon I mendapatkan tunjangan paket data sebesar Rp 400.000 per bulan.
Eselon II adalah jabatan struktural atau eselon tingkat kedua yang eselon IIA dan eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b.
Baca Juga: 6 Fakta Penting Kenaikan Gaji Guru Honorer, PNS, dan PPPK di Tahun 2025
Tunjangan untuk jabatan eselon II seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan adalah mencapai Rp 10 juta–Rp 30 juta per bulan.
Eselon III adalah tingkatan jabatan struktural yang berada di bawah eselon II yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional kebijakan di lingkup yang lebih kecil.
Eselon III mendapat tunjangan paket data yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.
Eselon IV adalah tingkatan jabatan struktural keempat dalam suatu instansi pemerintahan.
Pejabat eselon IV mendapatkan tunjangan paket data sebesar Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000 per bulan.
Share this article
Tunjangan uang paket data mungkin cukup asing di telinga orang awam, lantas apa sih yang dinamakan tunjangan paket data?