AYOJAKARTA.COM - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pembacaan pledoinya, Kuat Maruf menyatakan kebingungan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di awal pembacaan pledoinya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang berlangsung di rumah dinas Duren Tiga, Komplek Perumahan Polri pada Jumat (8/7/2022).
Kuat Maruf juga menjelaskan perihal pisau yang dibawa dari Magelang tidak ada keterkaitan dengan perencanaan pembunuhan. Ia hanya melindunginya ketika terjadi keributan dengan Brigadir Yosua di Magelang.
Dalam tuduhan jaksa pada tuntutannya, Selasa (16/1) yang mengatakan Kuat Maruf telah bersekongkol dengan atasannya Ferdy Sambo itu tidaklah benar karena dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yosua pada kala itu.
"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," kata Kuat Maruf yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa(25/1).
Baca Juga: 'Hantu' Jenderal Bintang 1 Diduga Gentayangan Bantu Sambo Ringankan Hukuman, Martin Ungkap Sosoknya
Kemudian Kuat Maruf menilai bahwa tuntutan yang diberikan jaksa itu berdasarkan hanya karena ia yang sebagai asisten rumah tangga (ART) yang ikut menutup jendela dan pintu saat di rumah dinas Ferdy Sambo bisa dianggap sebagai pelaku pembunuhan Yosua.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," jelasnya kembali
Selanjutnya Kuat Maruf juga angkat bicara atas kondisi yang menyeret dalam perkara pembunuhan Yosua dimana ia turut mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Bahkan, selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya bingung atas ia yang dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Sebelumnya diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Adapun hal meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.***

Share this article
Kuat Maruf menyatakan kebingungan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.