AYOJAKARTA.COM-- Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mencium adanya gerakan bawah tanah menarik perhatian banyak pihak.
Mahfud menilai gerakan tersebut sengaja mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat 8 Juli 2022.
Hal ini kemudian direspon oleh Kompolnas Benny Mamoto yang mengaku tak terkejut dengan adanya gerakan bawah tanah di kasus Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo Sudah Negosiasi untuk Bebas dari Hukuman Mati, Ketua IPW: Itu Nyata!
Menurut Benny, sejak awal kasus ini bergulir sudah terendus adanya indikasi gerakan yang ingin membebaskan atau melepaskan Ferdy Sambo dari jeratan hukum pidana tersebut.
"Saya tidak terkejut, karena sejak awal kasus ini terjadi kan sudah penuh dengan upaya untuk lolos," kata Benny dengan tegas.
Upaya atau cara yang dilakukan sudah dimulai dari membuat skenario bohong, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri di tengah kasus ini berlangsung itu hanya diketahui di laman resmi pengadilan saja.
"Pertama merancang skenario, kalau skenario itu berjalan dia akan lolos tapi kan gagal. Upaya berikutnya, di tengah gugatan berjalan, ada gugatan PTUN dan ini dirilis pengacaranya, media hanya tau dari web pengadilan. Biasanya kan kalau mengajukan gugatan, pengacaranya rilis di media, ini tidak," kata Benny.
Tak hanya itu, ia juga meyakini gerakan bawah tanah ini tak akan berhenti dan akan terus berlanjut sepanjang kasus ini masih bergulir.
"Berikutnya saya yakin tidak akan berhenti di upaya ini, dia akan berusaha bagaimana putusannya ringan, kalau boleh sampai putusannya lolos," ucap Benny.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang meminta terdakwa Ferdy Sambo dibebaskan.
Benny mengungkapkan bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut bermaksud untuk memberi peringatan kepada seluruh pihak khususnya penegak hukum yang menangani kasus Ferdy Sambo.
"Apa yang disampaikan Menko Polhukam adalah warning dari semua pihak, dan memang sudah terdengar. Hanya sekarang ini ingin memastikan siapa orangnya," kata Kompolnas Benny Mamoto yang dikutip dari youtube metrotv, Senin(23/1/2023).
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Richard Eliezer dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Candrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share this article
"Saya tidak terkejut, karena sejak awal kasus ini terjadi kan sudah penuh dengan upaya untuk lolos," kata Kompolnas Benny Mamoto