AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Akan tetapi tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo tidak sesuai yang diharapkan banyak pihak terutama keluarga korban, Yosua Hutabarat.
Meski Jaksa menyebut sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 dan tidak ada yang meringankan, namun Ferdy Sambo tidak dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Sambo bebas dari hukuman mati karena sudah ada negosiasi dengan pihak internal.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu, (22/1/2023), awalnya Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tiga upaya Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.
Strategi pertama, Sambo sudah menyediakan advokat untuk kelima tersangka.
“Ketika Sambo sudah menjadi tersangka sebetulnya ada tiga hal yang sudah dia lakukan setelah sistematis yah,” kata Sugeng.
“Dia menyediakan advokat untuk membela lima orang yang ditersangkakan, termasuk menyediakan advokat untuk Eliezer itu strateginya,” lanjutnya.
Strategi Ferdy Sambo yang kedua yakni sudah memilih hakim sejak awal.
“Kedua dia juga sudah tahu bahwa proses ini akan dipersidangkan sehingga, dia sudah mempersiapkan kira-kira gampangnya memilih hakim,” ungkap Sugeng.
“Nah apakah hakimnya berhasil atau pengadilan bisa di Intervensi itu suatu hal yang harus dicari tahu,” tuturnya.
Artikel Terkait
Apakah Haram Hukumnya Suami Menggunakan Penghasilan Istri? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Ini
Ngaku Punya Bukti, Febri Diansyah Ngotot Sebut Putri Candrawathi Korban Pelecehan dan Tak Terlibat Pasal 340
Bikin Greget! Febri Diansyah Masih Ngotot Putri Candrawathi Adalah Korban : Ada Bukti yang Mendukung!
Akui Ada Gerakan Tersembunyi Ingin Pengaruhi Tuntutan, Mahfud MD : Ada yang Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan
Serba-serbi PKH 2023 : Ada Agenda Penting Tanggal 24 Januari 2023? Cek di SIni
Wah! Rumah Tangga di Ambang Perceraian. Dedi Mulyadi Konsisten Mempersatukan Fitra dan Lutfi sebagai Pasutri
Sosok Brigjen Aktif dalam Gerakan Tersembunyi Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Siapa Dia, Sebut ke Saya!