AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Akan tetapi tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo tidak sesuai yang diharapkan banyak pihak terutama keluarga korban, Yosua Hutabarat.
Meski Jaksa menyebut sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 dan tidak ada yang meringankan, namun Ferdy Sambo tidak dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Sambo bebas dari hukuman mati karena sudah ada negosiasi dengan pihak internal.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu, (22/1/2023), awalnya Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tiga upaya Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.
Strategi pertama, Sambo sudah menyediakan advokat untuk kelima tersangka.
“Ketika Sambo sudah menjadi tersangka sebetulnya ada tiga hal yang sudah dia lakukan setelah sistematis yah,” kata Sugeng.
“Dia menyediakan advokat untuk membela lima orang yang ditersangkakan, termasuk menyediakan advokat untuk Eliezer itu strateginya,” lanjutnya.
Strategi Ferdy Sambo yang kedua yakni sudah memilih hakim sejak awal.
“Kedua dia juga sudah tahu bahwa proses ini akan dipersidangkan sehingga, dia sudah mempersiapkan kira-kira gampangnya memilih hakim,” ungkap Sugeng.
“Nah apakah hakimnya berhasil atau pengadilan bisa di Intervensi itu suatu hal yang harus dicari tahu,” tuturnya.
Strategi ketiga, yakni Ferdy Sambo melakukan negosiasi terkait informasi dengan pihak internal.
Tidak hanya bernegosiasi, menurut pernyataan Sugeng, suami Putri Candrawathi itu ternyata mengintimidasi untuk ditolong.
“Yang ketiga dia itu kan dari awal mau melakukan perlawanan balik, bukan zamannya lagi ini mengancam dengan fisik kepada Kejaksaan kepada Hakim bukan zamannya lagi,” ucap Sugeng.
“Yang digunakan adalah bargaining-gaining terkait dengan sumber daya informasi yang dimiliki oleh Sambo untuk menekan pihak-pihak mungkin di Internal mengarahkan agar dirinya ditolong, dalam tanda seru untuk diintimidasi untuk di tolong, dan itu nyata,” pungkas Ketua IPW.

Share this article
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Sambo bebas dari hukuman mati karena sudah ada negosiasi dengan pihak internal.