Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo Sudah Negosiasi untuk Bebas dari Hukuman Mati, Ketua IPW: Itu Nyata!

- Minggu, 22 Januari 2023 | 16:58 WIB
Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo Sudah Negosiasi untuk Bebas dari Hukuman Mati, Ketua IPW: Itu Nyata
Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo Sudah Negosiasi untuk Bebas dari Hukuman Mati, Ketua IPW: Itu Nyata

AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Akan tetapi tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo tidak sesuai yang diharapkan banyak pihak terutama keluarga korban, Yosua Hutabarat.

Meski Jaksa menyebut sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 dan tidak ada yang meringankan, namun Ferdy Sambo tidak dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Jelang Pledoi, Ronny Talapessy Bongkar 3 Poin Fokus Pembelaan Bharada E: Berdasarkan Fakta Persidangan

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Sambo bebas dari hukuman mati karena sudah ada negosiasi dengan pihak internal.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu, (22/1/2023), awalnya Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tiga upaya Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.

Strategi pertama, Sambo sudah menyediakan advokat untuk kelima tersangka.  

“Ketika Sambo sudah menjadi tersangka sebetulnya ada tiga hal yang sudah dia lakukan setelah sistematis yah,” kata Sugeng.

Baca Juga: Viral! Menghilang Saat Bermain, Jasad Balita Tanpa Luka Cabik Diantarkan Oleh Seekor Buaya ke Tepi Sungai

“Dia menyediakan advokat untuk membela lima orang yang ditersangkakan, termasuk menyediakan advokat untuk Eliezer itu strateginya,” lanjutnya.

Strategi Ferdy Sambo yang kedua yakni sudah memilih hakim sejak awal.

“Kedua dia juga sudah tahu bahwa proses ini akan dipersidangkan sehingga, dia sudah mempersiapkan kira-kira gampangnya memilih hakim,” ungkap Sugeng.

“Nah apakah hakimnya berhasil atau pengadilan bisa di Intervensi itu suatu hal yang harus dicari tahu,” tuturnya.

Baca Juga: IPW Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo dari Awal Kasus: Pilih Kuasa Hukum untuk 5 Terdakwa hingga Hakim Sidang

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X