AYOJAKARTA.COM - Bagi para peserta yang lolos seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, langkah selanjutnya adalah mengisi dan menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH adalah syarat wajib untuk mengajukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Proses pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar diwajibkan mengisi berbagai data secara elektronik, mulai dari data pribadi, pendidikan, riwayat pekerjaan, keluarga, hingga data organisasi.
Selain itu, pelamar juga harus mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Daftar Riwayat Hidup.
Baca Juga: 6 Persiapan Tes Wawancara PPG Prajabatan, Catat Pertanyaan dan Cara Menjawabnya!
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh BKN, pengisian DRH untuk seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
Oleh karena itu, peserta harus memastikan bahwa seluruh data dan dokumen telah terisi dengan benar dan lengkap sebelum batas waktu pengisian berakhir.
Cara Mengakhiri Proses Pengisian DRH di Portal SSCASN
Untuk mengakhiri proses pengisian DRH, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke portal SSCASN di "sscasn.bkn.go.id" dan login menggunakan akun masing-masing.
2. Setelah berhasil login, klik tombol "Pengisian Daftar Riwayat Hidup" untuk mulai mengisi data pribadi, pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.
3. Setelah selesai mengisi semua data, unggah dokumen yang diperlukan.
4. Setelah memastikan semua data dan dokumen dengan benar, klik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".
Harap diperhatikan, setelah mengakhiri proses ini, peserta tidak dapat lagi mengubah data yang telah dimasukkan.
Apa Saja Dokumen yang Harus Diunggah?
- SKCK yang masih berlaku.
- Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon ASN.
- Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkotika dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Peserta yang telah menyelesaikan pengisian dan mengunggah dokumen dapat melanjutkan ke proses berikutnya.
Baca Juga: SK Resmi! Guru P3K Dikontrak Permanen hingga usia Pensiun
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dengan ketentuan sebelum mengakhiri proses.

Share this article
Proses pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.